Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM Fisip Unri Diusulkan Nonaktif

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM Fisip Unri Diusulkan Nonaktif

Metroterkini.com - Ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau, GA diusulkan untuk dinonaktifkan dari status mahasiswa. Usulan itu dilayangkan sebagai buntut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan GA.

"Kemarin siang sudah dilaporkan secara tertulis oleh pendamping korban. Sesuai tahapan Permendikbud tentu kita telaah laporannya, kita identifikasi pihak-pihak yang mau diperiksa," kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Riau, Sri Endang , Jumat (23/9/2022).

Setelah identifikasi selesai, Satgas PPKS akan segera mengirim surat rekomendasi kepada Rektor Unri, Aras Mulyadi. Surat rekomemdasi itu terkait penonaktifan dari mahasiswa selama 30 hari.

"Setelah selesai kita ajukan pemberhentian sementara dari mahasiswa aktif. Kita kirim pengajuan pada rektor, jadi selama diduga pelaku diperiksa nonaktif 30 hari kerja. Itu terhitung setelah di SK kan rektor," katanya.

Sri memastikan dalam laporan yang resmi diterima korban ada lebih dari satu orang. Bahkan korban ada yang sudah lulus kuliah beberapa waktu lalu.

"Minggu lalu juga ada konsultasi, makanya kita sarankan harus ada korban yang mau melapor. Barulah kemarin ada laporan kita terima, korban ada yang sudah lulus kuliah juga," katanya.

Untuk korban mahasiswi aktif, saat ini ada yang sudah bertemu dengan 2 perwakilan Satgas dari mahasiswi. Korban mengakui ada kekerasan verbal yang mengarah pada kekerasan seksual.

"Sejauh ini kekerasan secara verbal, tapi ini mengarah ke kerasan seksual," katanya.

Sebelumnya kasus terungkap setelah diposting di akun Instagram @bemfisipunri. Postingan itu terkait pernyataan sikap adanya kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi di kampus biru langit.

"Sehubungan dengan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh GA, selaku Gubernur Mahasiswa BEM Fisip Unri periode 2022/2023 terpilih. Laporan tersebut telah masuk oleh korban yang melapor kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Riau," tulis postingan seperti dilihat kemarin.

Dalam postingan tersebut tertuang poin-poin terkait kasus tersebut. Pertama soal BEM FISIP yang berpihak kepada korban yang trauma hingga memastikan kasus dapat pendampingan hingga tuntas. [**]

Berita Lainnya

Index