Anak Berusia 15 Tahun Hamil Akibat Diperkosa Pacar Ibunya

Anak Berusia 15 Tahun Hamil Akibat Diperkosa Pacar Ibunya

Metroterkini.com - Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur, diperkosa oleh calon ayah atau pacar ibunya hingga hamil 7,5 bulan. Pelaku adalah BS (53), warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Kejadian pemerkosaan itu terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku SMA hamil. Sikap periang korban mulai berubah, gadis itu kerap murung dan menyendiri di dalam kamar.

Ibu korban, NS (49), berusaha mencari tahu penyebab anak kandungnya itu berubah menjadi pendiam. Awalnya, dia tidak tahu kalau sang anak hamil.

Korban lalu mengaku bahwa telah diperkosa berkali-kali oleh BS, pacar ibunya. Mengetahui anaknya hamil oleh BS, NS naik pitam. Dia bergegas melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gambiran, AKP Setiyo Widodo, mengatakan, mereka telah tinggal satu rumah di sebuah kontrakan di Kecamatan Gambiran.

"Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," kata Setiyo, Rabu (21/9/2022). Setiyo menjelaskan, selama melancarkan aksinya itu, pelaku kerap mengancam korban.

"Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukul," ujarnya. Karena ancaman itu, korban tidak berani melapor kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya sendiri.

"Setelah meminta keterangan beberapa saksi dan memeriksa korban ke RSUD Genteng, kami langsung memburu pelaku," ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (20/9/2022) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah memerkosa korban sebanyak 11 kali hingga hamil.

Atas kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa BH warna putih dan celana dalam warna garis-garis hitam dan ungu. Selain itu, polisi juga mengamankan kaus lengan pendek warna pink celana kolor pendek warna biru garis merah. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun," tutup Kapolsek Gambiran. [**]

Berita Lainnya

Index