Bejat! Guru Ngaji Setubuhi Muridnya Usia 10 Tahun

Bejat! Guru Ngaji Setubuhi Muridnya Usia 10 Tahun

Metroterkini.com - Polisi menangkap pria berinisial S warga Kabupaten Tebo, Jambi karena telah menyetubuhi bocah 10 tahun. Pelaku berusia 49 tahun merupakan seorang guru ngaji, dan yang diperkosanya adalah muridnya sendiri.

"Tersangka adalah guru ngaji, dia setubuhi muridnya yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Rezka menyebutkan, S ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. Saat itu, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dia telah disetubuhi pelaku.

"Dari laporan itu anggota langsung bergerak cepat. Tersangka awalnya sempat ingin kabur namun berhasil kita tangkap," ujar Rezka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaus, satu buah celana panjang, baik milik korban maupun tersangka.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polres Tebo," terang Rezka.

Rezka juga menceritakan jika kejadian persetubuhan ini terjadi pada Minggu 18 September 2022 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Dimana tersangka mendatangi rumah korban yang saat itu orang tua korban tidak berada di rumah. Tersangka juga meminta korban untuk datang ke rumahnya.

Kemudian, pada waktu siang hari korban kembali bertemu tersangka di jalan dan meminta korban mengikutinya menggunakan sepeda motor. Korban pun diajak tersangka ke semak-semak di dalam kebun warga.

Pada saat itulah, tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban.

Setelah melakukan tindakan asusila itu, tersangka langsung menyuruh korban pulang. Saat pulang ke rumah, orang tua bertanya ke korban dari mana, korban menceritakan baru diajak jalan-jalan dengan pelaku ke semak-semak dan disetubuhi oleh tersangka.

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Tebo. Tersangka juga akan kita jerat dengan pengungkapan TP pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," terang Rezka. [**]
 

Berita Lainnya

Index