Polisi Tangkap 6 Tersangka 1,22 Kg Sabu dan 248 Butir Ekstasi

Polisi Tangkap 6 Tersangka 1,22 Kg Sabu dan 248 Butir Ekstasi

Metroterkini.com  - Selama dua pekan di bulan September 2022 ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. Dari 5 kasus tersebut, 6 orang tersangka pria berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti yang ikut disita, berupa sabu seberat 1.219,929 gram atau sekitar 1,22 kg dan 248 butir pil ekstasi.

"Ini pengungkapan kasus narkoba selama dua minggu di bulan September ini," tukas Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, Provinsi Jambi sebagai daerah pelintasan dan konsumsi narkoba. "Kalau barang haram tersebut berasal dari provinsi tetangga, seperti Aceh, Medan, Riau dan Kepri. Itu pintu-pintu masuk utama," katanya.

Dari 6 tersangka tersebut, sambungnya, terdapat seorang bandar narkoba. "Dari pengakuan tersangka, lebih dari sekali melakukan aksinya," tegas Thomas.

Dirinya menjelaskan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 6.099 jiwa. "Sedangkan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 248 jiwa, Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.347 jiwa".

"Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300.000, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp1.585.907.700," katanya.

Sementara barang bukti 1 butir pil ekstasi secara ekonomis sebesar Rp250.000, maka total nilai barang bukti ekstasi secara ekonomis sebesar Rp62.000.000.

"Jadi total nilai barang bukti keseluruhan secara ekonomis sebesar Rp1.647.907.700 atau sekitar Rp1,6 miliar," tandas Thomas.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak main-main dengan para pemain narkotika di Provinsi Jambi.

"Kita akan tindak tegas sesuai instruksi TB 1 (Kapolri), tidak ada ruang untuk kegiatan narkotika di Provinsi Jambi," tukasnya.

Sebelumnya, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu dan ekstasi berinisial ND dan NC di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan ekstasi merek GUCCI sebanyak 158 butir dan sabu sebanyak 3 bungkus seberat 58,909 gram. [**]

Berita Lainnya

Index