Metroterkini.com - Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kehilangan nyawa dalam kasus Polisi Tembak Polisi yang melibatkan Ferdy Sambo. Setelah proses hukum yang berjalan sangat panjang, Ferdy Sambo akhirnya mengakui perbuatan keji yang ia lakukan kepada Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya.
Ia bahkan mengaku menyesal dan siap bertanggung jawab atas kematian ajudannya tersebut yang sampai menyeret empat nama lain sebagai tersangka, termasuk istrinya, Putri Candrawathi.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Selain itu, Ferdy Sambo juga mengaku bahwa dirinya memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pengakuan tersebut ia sampaikan saat diperiksa oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8/9).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan menyebutkan bahwa dirinya telah mengajukan beberapa pertanyaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Ferdy Sambo.
"Saya tanya, kamu (Ferdy Sambo) merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu (Bharada E) yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Taufan.
Sambo pun menurut Taufan, mengakui kesalahannya, bahkan siap untuk bertanggung jawab atas masalah hukum yang juga diterima oleh Bharada E.
"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," ujar Taufan menirukan pengakuan Sambo.
"Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda," tutur Taufan pada Sambo.
Taufan menjelaskan, upaya yang dilakukan bukan semata-mata untuk membela Bharada E yang telah terbukti bersalah karena melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun, ia menduga bahwa Bharada E hanya menjadi tumbal dalam kasus ini.
"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.
Lebih lanjut Taufan menjelaskan, bahwa urusan pembelaan Bharada E, biarlah hanya menjadi tanggung jawab dari pengacaranya saja.
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E)," tuturnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan sebuah pertanyaan yang cukup mengejutkan. Menurutnya, ia tidak menemukan adanya perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Dia menduga Bharada E salah menangkap perintah menembak sebagai perintah untuk membunuh. Berdasarkan temuannya ini, Taufan menuturkan bahwa hal tersebut bisa saja menjadi celah bagi Ferdy Sambo untuk melakukan pembelaan pada persidangan nanti.
Tak hanya itu, Taufan pun menjelaskan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diduga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Hal ini tentu menimbulkan spekulasi baru, bahwa telah terjadi sesuatu tanpa sepengetahuan Bharada E ketika peristiwa pembunuhan tersebut. [**]