Metroterkini.com - Polda Riau menghentikan penyelidikan kasus dengan terlapor Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Afrizal sempat dilaporkan terkait pemalsuan ijazah paket C.
Kabar soal dihentikan penyelidikan kasus itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto. Hal itu setelah diterima konfirmasi dari Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan.
"Iya benar, sudah dihentikan," kata Sunarto kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Sunarto mengatakan kasus itu dihentikan karena tidak cukup alat bukti. Di mana Polda Riau menerima laporan pemalsuan ijazah Paket C atau setara SMA.
"Kata Direktur Reskrimum belum cukup bukti. Kan memang laporannya kemarin terkait ijazah palsu," kata Sunarto.
Diketahui, Bupati Rohil Afrizal Sintong dilaporkan warga bernama M Risal Ali pada 2 Maret 2022 lalu. Afrizal Sintong diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah paket C.
Pemalsuan tersebut diduga dilakukan saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013. Dugaan pemalsuan itu kemudian beredar luar di masyarakat.
Berangkat dari informasi itulah pelapor lalu menyurati kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong. PKBM pun memberi jawaban. [**]