Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati 5 Terdakwa Kasus Narkoba 166 Kg

Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati  5 Terdakwa Kasus Narkoba 166 Kg

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Dumai (Kejari Dumai) menuntut 5 terdakwa kasus narkoba 166 kg dengan hukuman pidana mati. Para terdakwa berperan sebagai pemasok narkoba.

"Jaksa Kejari Dumai menuntut pidana mati terhadap terdakwa Edi Pranata alias Mat alias Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Tuntutan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Negeri Dumai sore ini. Para terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana Narkotika dan diancam Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 kg sabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para-Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam tuntutan telah terbukti bahwa: Terdakwa Edi Pranata alias Mat alias Acau memasok 120 bungkus yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram.

Terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 bungkus Narkotika seberat 10.562,6 gram.

Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram.

Sebanyak 25 bungkus plastik kemasan teh berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 gram dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para-Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 gram atau 16.586 butir.

Sebelumnya, Edi Pranata didakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Al Jufri, Yopi Topia, Rio Saputra, Roni Alfindo (penuntutannya diajukan secara terpisah) serta Ado dan Sutarto (keduanya belum tertangkap/DPO).

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, dilakukan secara terorganisasi. [**]

 

Berita Lainnya

Index