Nonton Film Porno Usai Nyabu, Pria Perkosa-Lecehkan 5 Wanita

Nonton Film Porno Usai Nyabu, Pria Perkosa-Lecehkan 5 Wanita

Metroterkini.com - Seorang pria di Aceh Utara, Aceh, MR (28) diduga memperkosa dan melecehkan lima wanita di kampungnya. Pelaku disebut beraksi usai mengonsumsi sabu dan menonton film porno.

"Perbuatan pelaku terinspirasi dari film porno yang ditontonnya usai memakai narkoba jenis sabu," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan itu terjadi pada waktu berbeda sejak 2021 lalu. Korbannya mulai dari ibu muda sampai nenek-nenek. Kelima wanita yang diduga menjadi korban yakni DM (45), EW (47), NH (41), MD (27) dan SP (60).

Noca mengatakan, pelecehan terhadap DM terjadi terjadi pada Kamis (4/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke kamar DM dan melakukan pelecehan seksual.

Ketika tersadar, korban melihat pelaku di atas tubuhnya. Korban disebut berteriak sehingga pelaku melarikan diri.

Pada malam di hari yang sama, pelaku disebut mendatangi rumah EW sekitar pukul 22.00 WIB. Dia mengetuk jendela korban dan mengajak korban berhubungan badan dengannya.

"MR kemudian melakukan onani di depan kamar korban. Melihat itu, korban ketakutan langsung lari menyelamatkan diri. Pelaku juga pernah mengikuti korban kebun," jelas Noca.

Tiga korban lainnya, NH, MD dan SP dilecehkan pada 2021 lalu. Modus yang digunakan pelaku sama yakni meraba-raba korban atau melakukan onani di depan kamar korban.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan MR diciduk pada Senin (29/8) di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Dalam pemeriksaan, MR mengakui nekat melecehkan korban karena terinspirasi film porno.

"Akibatnya wanita di gampong tersebut jadi takut di rumah sendirian pada malam hari," jelas Noca.

Tersangka MR dikenakan Pasal 48, Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 175 bulan penjara. Noca mengimbau masyarakat khususnya yang di pedalaman untuk melapor ke perangkat desa bila terjadi hal-hal tak diinginkan.

"Biasanya kasus pelecehan seksual terjadi saat korban sendirian dan tidak ada saksi mata. Makanya perlu dilaporkan segera agar dapat ditindak lanjuti, jangan hanya didiamkan dan baru mencuat setelah hitungan bulan atau tahun. Hal-hal seperti ini harus diungkap, agar tidak bertambahnya korban," jelasnya. [**]
 

Berita Lainnya

Index