Metroterkini.com - Polisi menangkap ISR (37), pembunuh siswa SMA di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berinisial NME (17). Pelaku yang merupakan paman korban, ditangkap di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Senin (29/8/2022) siang.
Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, ISR tega membunuh NME karena korban melawan saat hendak diperkosa.
"Motifnya, pelaku hendak menyetubuhi korban. Saat itu korban melawan, meronta, dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," ungkap Agus, saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (30/8/2022) siang.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kronologi tragis yang dilakukan pelaku kepada korban. Polisi juga belum menjelaskan di mana dan kapan peristiwa pembunuhan dan percobaan rudapaksa tersebut terjadi.
Akibat perbuatannya, tersangka ISR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Jasad siswi SMA berinisial NME ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput sebuah pergudangan di Jalan Dr Hamka, Tebing Tinggi, Sumut, Senin (22/8/2022) pagi. Saat ditemukan, jasad korban tinggal tulang belulang. Korban sendiri diketahui sudah menghilang selama tiga pekan. [**]