Metroterkini.com - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih belum menerima keputusan tersebut.
"Setelah Bapak Ferdy Sambo ini dipecat dari anggota kepolisian itu sebenarnya sudah pantas dilakukan, akan tetapi kami belum begitu saja menerima," ujar tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jumat (26/8/2022).
Roslin mengatakan keluarga masih menuntut keadilan yang lain dari Polri atas insiden tewasnya Yoshua. "Karena kami masih meminta keadilan atas kematian anak kami ini," lanjutnya.
Roslin juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir Novrianyah Yoshua Hutabarat nantinya diberikan hukuman yang setimpal. Bahkan keluarga juga terus menuntut keadilan atas tewasnya Brigadir Yoshua.
"Saat ini kami hanya bisa meminta dan menuntut keadilan yang seadil-adilnya atas tewasnya anak kami ini," ujar Roslin
Sebelumnya, Polri telah memberhentikan secara tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo dalam sidang etik yang dilakukan selama 17 jam di gedung TNCC Polri. Sambo divonis bersalah dan mengakui perbuatannya melalui sidang etik itu.
Bahkan karier mentereng yang dibangun Eks Kadiv Propam selama 28 tahun itu, kini berakhir pahit dan akan berujung di kursi pesakitan menunggu putusan hukuman penjara baginya.
Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri. Sambo bahkan disebut sebagai dalang dalam aksi pembunuhan berencana itu. [**]