Sudah 10 Jam, Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Belum Juga Selesai

Sudah 10 Jam, Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Belum Juga Selesai

Metroterkini.com - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sambo diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudannya yakni Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sidang etik sendiri dimulai pukul 09.25 WIB, hingga pukul 19.30 WIB atau setelah 10 jam sidang etik belum juga selesai.

Total ada delapan saksi yang telah diperiksa selama proses persidangan. "Sekarang total delapan saksi," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, dilansir detikNews, Kamis (25/8/2022).

Sayangnya Nurul belum menjelaskan siapa saja kedelapan saksi yang telah diperiksa itu.

Namun, tiga di antara saksi yang telah diperiksa itu ialah Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf. Nurul menyatakan Ferdy Sambo belum diperiksa selaku terduga pelanggar etik.

"(FS) belum (diperiksa)," ujarnya.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Irjen Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Selain itu, Ferdy Sambo diduga sebagai tersangka yang membuat skenario tembak-menembak menewaskan Brigadir Yosua. [**]

 

Berita Lainnya

Index