Berhentikan Sekdes Sepihak, Kades Talikumain Kangkangi Perbup No 22 Tahun 2018

Berhentikan Sekdes Sepihak, Kades Talikumain Kangkangi Perbup No 22 Tahun 2018
Kepala Desa Talikumain, Rahim, S.Pd

Metroterkini.com - Kepala Desa Tali Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara sepihak berhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) nya Jansarika Dauki, S.Sos tanpa alasan yang jelas.

Pemberhentian itu dinilai tidak prosedural sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku serta mengangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Diketahui, pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Talikumain Nomor  : Kpts.141/Tlk/21/2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam surat keputusan pemberhentian itu berdasarkan surat Camat Tambusai Nomor : 140/CAM-PEM/62 tanggal 21 Juli 2022 Perihal : Rekomendasi Tentang Pemberhentian Jansarika Dauki, S.Sos sebagai Sekretaris Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai.

Jansarika Dauki kepada wartawan mengaku  tidak mengetahui alasan pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) khususnya Kepala Desa (Kades) Talikumain.

" Saya kaget saat membaca surat pemberhentian. Kok sebelumnya tidak ada koordinasi, baik teguran secara lisan maupun Surat Peringatan (SP) dari pihak Pemdes," ucapnya dengan nada kesal, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, pemberhentian terhadap dirinya merupakan keputusan sewenang-wenang, sebab tak satupun yang dilanggar sebagai Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Dalam Surat Keputusan itu, tidak dijelaskan apa yang menjadi alasan dan poin yang di langgar," jelasnya.

Lebih lanjut Jansarika mengatakan, saat ini  pihaknya telah melayangkan surat keberatan atas pemberhentian sepihak terhadap dirinya ke Camat Tambusai dengan tembusan disampaikan kepada  Bupati Rokan Hulu, Inspektorat Rokan Hulu, Ka DPMPD, PPDI Rokan Hulu dan Ketua BPD Talikumain.

Sementara itu, Kepala Desa Talikumain, Rahim, S.Pd saat dihubungi melalui sambungan selulernya tidak di angkat dan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya hanya di baca namun enggan membalas pesan dan memilih bungkam.[man]

Berita Lainnya

Index