Tanggapi Kuasa Hukum SKK Migas, Hakim: Nggak Salah Ngapain Takut!

Tanggapi Kuasa Hukum SKK Migas, Hakim: Nggak Salah Ngapain Takut!

Metroterkini.com - Ketua Majelis Hakim Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Blok Rokan menanggapi santai keberatan Penasehat Hukum SKK Migas pada sidang yang berlangsung Selasa (23/8/2022) di PN Pekanbaru.

"Keberatan kenapa pak, kalau lapor melapor itu kan hak semua orang pak. Lagi pula, kalo bapak merasa benar, ngapain takut pak. Jangan takut pak," ungkap Ketua Majelis Hakim, DR Dahlan SH MH di dalam ruangan sidang.

Ketua Majelis Hakim mengatakan hal tersebut setelah pada penghujung sidang, Penasehat Hukum SKK Migas menyatakan keberatan atas dilaporkannya dua saksi yang mereka hadirkan pada persidangan Selasa (16/8/2022) lalu ke Polda Riau oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI). LPPHI melaporkan kedua atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Ijin yang mulia, kami ingin menyampaikan keberatan, dua saksi yang kami hadirkan pada persidangan sebelumnya, dilaporkan oleh Penggugat ke Polda Riau atas sangkaan keterangan palsu. Kalau begini kan saksi kami menjadi takut untuk memberikan keterangan yang mulia," ungkap PH SKK Migas di ruangan sidang yang kemudian ditanggapi santai Ketua Majelis Hakim dengan menyatakan jangan takut jika merasa benar itu.

LPPHI melaporkan kedua saksi berinisial RS dan BH itu ke Polda Riau pada Senin (22/8/2022). Laporan itu dipicu keterangan RS dan BH di persidangan yang mengatakan PT Pertamina Hulu Rokan telah melakukan pemulihan fungai lingkungan hidup pada lokasi pencemaran limbah B3 TTM PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan setelah alih kelola kontraktor WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021.

Sementara itu, pada persidangan yang berlangsung Selasa (23/8/2022) sore itu, Kuasa Hukum SKK Migas menghadirkan dua saksi fakta. Keduanya yakni Yapit Sapta Putra dan Eko Hary Endarto.

Keduanya mengaku sebagai mantan pegawai SKK Migas. Yapit mengaku terakhir menjabat sebagai Manajer Lingkungan Lingkungan Deputi Operasi SKK Migas. Sejak Agustus 2021, ia mengaku telah menjadi pegawai Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Sedangka Eko terakhir menjabat sebagai Vice President Lingkungan Deuputi Perencanaan SKK Migas. Ia mengaku pensiun pada Maret 2021.

Menjawab pertanyaan Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA, Eko lebih banyak mengaku tidak tahu detail tentang pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh PT CPI di Blok Rokan. Ia juga mengaku mengetahui adanya pengaduan dari masyarakat yang lahannya tercemar TTM. Meski demikian, ia mengaku tidak ingat detail jumlah lokasi TTM yang sudah dipulihkan atau belum dipulihkan.

Menjawab pertanyaan Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Tommy Fredy Manungkalit SH, Eko lagi-lagi lebih banyak menjawab normatif dan tidak mengetahui secara detail lokasi pencemaran di luar lokasi kegiatan pengeboran CPI di Blok Rokan.

Sementara Yapit, pada sidang tersebut lebih banyak menerangkan dan mengakui, pihaknya mengawasi langsung setiap pelaksanaan pemulihan pencemaran akibat limbah TTM akibat operasional PT CPI. Meski demikian, ketika Tim Hukum LPPHI menanyakan tentang adanya pengaduan 297 warga masyarakat yang belum dipulihkan CPI hingga berakhirnya kontrak mereka di Blok Rokan, Yapit lagi-lagi bak orang lupa ingatan dengan menjawab tidak ingat detail.

Sementara itu, di penghujung sidang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Tergugat III menyatakan belum siap untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. Mendegar pernyataan kuasa hukum KLHK itu, Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan pada DLHK Provinsi Riau sebagai Tergugat IV untuk menghadirkan saksi saksinya pada persidangan Selasa pekan depan.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. Sedangkan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. [rls]
 

Berita Lainnya

Index