Bharada E Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali

Bharada E Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali

Metroterkini.com - Selama ini publik hanya mengetahui bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai otak dibalik pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun ada pengakuan baru terungkap dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Bharada E kembali mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam tersebut ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Pengakuan itu diungkapkan Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.

Ketua Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) mengungkap pengakuan Bharada E kepada wartawan.

"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Taufan.

Menurut Taufan, kejadian lengkap mengenai pembunuhan berencana Brigadir J bakal dibuka di pengadilan. Taufan menyebut ada eksekutor lain yang membuat Brigadir J tewas.

"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS" ujarnya.

"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya.

Taufan menjelaskan ada perbedaan pengakuan antara Sambo dan Bharada E. Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E menembak Yoshua. Sedangkan, Bharada E mengatakan tembakan eksekusi terakhir dilakukan Sambo.

"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," ujarnya.

Taufan juga mengungkap dua hal yang diakui oleh Sambo. Dua hal itu adalah perencanaan pembunuhan dan perintangan penyidikan dengan merusak lokasi kejadian perkara.

"Dia mengakui dua hal. Dialah yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," kata Taufan.

Pemeriksaan Sambo dilakukan pada Jumat (12/8) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sambo juga mengaku merekayasa baku tembak Bharada E dengan Brigadir J.

"Kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yosua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," ujarnya. [**]

 

Berita Lainnya

Index