Metroterkini.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan oknum jaksa berinisial AH, sebagai tersangka pencabulan. Korbannya seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Korban, saat ini duduk di bangku SMA di Kabupaten Jombang. Selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan seorang lelaki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, laki-laki berusia 17 tahun tersebut berperan sebagai perantara atau muncikari. Seiring dengan penetapan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, muncikari tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi seksual.
"Tersangka yang kedua tadi kan muncikari, tindak pidananya eksploitasi seksual," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).
Dia menjelaskan, muncikari tersebut merupakan pelajar. Dia belajar di sekolah yang sama dengan korban.
"Status muncikari, kakak kelasnya (korban)," ujar Giadi.
Dia mengungkapkan, muncikari ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan di sebuah hotel di Jombang, Kamis dini hari. Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua orang di dalam kamar. Mereka adalah korban dan oknum jaksa berinisial AH.
Selain itu, petugas juga membawa seorang laki-laki berusia 17 tahun yang saat itu berada di luar kamar. Lelaki itu diduga sebagai perantara atau muncikari. Giadi menjelaskan, oknum jaksa berinisial AH dan muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai tersangka pencabulan, AH terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun. Adapun sang Muncikari, terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, seorang jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan dalam sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari. AH diduga melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, penggerebekan terhadap oknum jaksa tersebut berawal dari pengaduan orangtua korban ke petugas piket di Mapolres Jombang. Berdasarkan aduan tersebut sejumlah petugas melakukan pencarian. Korban dan oknum jaksa itu ditemukan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).
"Kemudian, didampingi oleh penyidik dari unit Serse (Reskrim Polres Jombang) mencari keberadaan yang bersangkutan dan ditemukan di suatu lokasi di daerah Jombang," ungkap Nurhidayat di Jombang, Kamis petang. Setelah menemukannya, petugas membawa jaksa itu ke Mapolres Jombang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu. [**]