Metroterkini.com - Polisi menemukan Closed Circuit Television (CCTV) rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang sempat disebut rusak.
CCTV tersebut diduga menggambarkan situasi utuh pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Sambo dan kawan-kawan.
"Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV yang menunjukkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berada di lokasi kejadian, mulai dari rumah pribadi hingga rumah dinas di Duren Tiga.
Rekaman CCTV ditambah pemeriksaan sedikitnya 52 saksi membuat Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan Ferdy Sambo diduga memerintahkan pemindahan DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.
DVR merupakan perangkat penyimpanan rekaman video dari CCTV dan mengolahnya ke bentuk digital secara terus menerus.
Hal tersebut diungkapkan Asep saat menjabarkan lima klaster pemeriksaan pihak yang terkait dengan DVR CCTV. Sambo termasuk klaster keempat, yakni pihak yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV.
"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," tutur Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Sementara itu, kata Asep, pihak yang melakukan pemindahan transmisi data CCTV hingga perusakan masuk ke dalam klaster ketiga. Klaster itu terdiri dari tiga orang yang sedang diperiksa, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri menjadi tersangka kelima setelah polisi menetapkan status tersangka kepada empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Bharada E maupun Bripka RR adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara itu, orang-orang yang berada dalam klaster DVR CCTV disangkakan Pasal 32 dan 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. [**]