Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung Usia 9 Tahun

Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung Usia 9 Tahun

Metroterkini.com - Perbuatan pria berinisial HS (32) ini bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, diduga nekat mencabuli anak kandungnya. Namun, aksi kejinya itu berujung penjara. 

Pelaku diamankan oleh petugas kepolisian bersama TNI, Sabtu (13/8/2022). 

Disampaikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 13/Rokan IV Koto, Kodim 0313/KPR, Serda Suwendi, dirinya mendapat informasi dari aparat desa ada warga yang diduga melakukan tindak pidana asusila. Ia kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Ipda Syafrinaldo untuk datang ke rumah terduga pelaku. 

"Setelah kami sampai di TKP (tempat kejadian perkara), ternyata ada seorang bapak diduga mencabuli anak kandungnya," ujar Suwendi melalui keterangan tertulis, Sabtu. 

Selanjutnya, kata dia, terduga pelaku dibawa ke Kantor Desa Tanjung Medan untuk dimintai keterangan. Pelaku pun mengakui telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun itu. Aksi tersebut sudah dua kali dilakukan pelaku terhadap korban. 

"Pada saat kami tanya, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan itu, karena istrinya selaku menolak diajak berhubungan badan," sebut Suwendi. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda juga membenarkan diamankannya terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya ke polisi. 

"Benar, pelaku berinisial HS sudah diamankan di Polres Rohul untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Mardiono kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/8/2022). 

Mardiono menjelaskan awal mula kasus bapak mencabuli anak kandungnya itu. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku bersama istri dan anaknya yang jadi korban sedang menonton televisi. 

Lebih kurang setengah jam, istri pelaku pergi membersihkan halaman rumah. Pelaku kemudian meminta dibuatkan kopi kepada korban dan diantar ke rumah kosong  yang ada di belakang rumahnya. 

"Pelapor (ibu korban) setelah membersihkan halaman rumah, pergi ke rumah kosong tersebut. Saat itu, pelapor melihat celana pendek yang dipakai korban tidak terpasang dengan benar," sebut Mardiono. 

Lalu, pelapor bertanya kepada suaminya apa yang sudah dilakukan terhadap anaknya. Pelaku pun mengaku telah mencabuli anak kandungnya itu. Tak terima anaknya dicabuli, kata Mardiono, sang istri melaporkan suaminya ke Polres Rohul. Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. [**]

 

Berita Lainnya

Index