Kapolri Diminta Pecat 31 Personel Langgar Etik di Kasus Brigadir J

Kapolri Diminta Pecat 31 Personel Langgar Etik di Kasus Brigadir J

Metroterkini.com - Pakar hukum pidana Chudry Sitompul mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat 31 anggota yang melakukan pelanggaran etik di kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Chudry menegaskan Listyo selaku Kapolri memiliki wewenang tersebut lewat proses sidang kode etik.

"Kalau dari hukuman disiplin, dia bisa memberhentikan dengan tidak hormat (pecat). Jadi saya kira semua personel yang terlibat itu saya kira wajar untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Chudry dalam diskusi virtual, Kamis (11/8).

Jika 31 personel itu juga terbukti melakukan pidana, kata Chudry, sanksi pemecatan bisa langsung diberikan tanpa perlu menunggu proses persidangan.

"Tidak harus (menunggu keputusan peradilan) kepolisian memiliki wewenang untuk memberhentikan tidak hormat dengan pemeriksaan melalui pelanggaran kode etik, ini untuk memberikan pelajaran," ujarnya.

Chudry menyampaikan upaya ini bisa turut membantu mengembalikan citra Polri di mata publik usai disorot terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J.

"Jadi saya kira tidak perlu menunggu proses peradilan pidana. Pro justicia itu memang lama. Saya kira untuk mengembalikan kepercayaan publik Kapolri itu, walaupun penyelidikan atau penyidikan masih jalan, sudah tepat dengan memberhentikan dengan tidak hormat," tutur Chudry.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sebanyak 31 anggota Polri sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penembakan Brigadir J.

Puluhan anggota Polri itu juga dinilai melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Jadi untuk Itsus [Inspektorat Khusus] kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/8).

Selain itu, penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti bila menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan 31 anggota Polri tersebut.

"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dr Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dr penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ujarnya. [**]
 

Berita Lainnya

Index