Metroterkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Jaja Subagja, SH, MH, meresmikan rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bengkalis, Kamis (28/7/22) siang.
Hadir dalam peresmian itu, Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Bupati Bagus Santoso, Aspidum, Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Dandim 0303/Bkl Letkol Endik Yunia Hermanto, Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman, Kejari Selatpanjang, para kepala seksi dijajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis dan para kepala desa serta tamu dan undangan lainnya.
Kajati Riau, Dr. Jaja Subagja dalam sambutannya mengatakan, adanya rumah restorative justice di Desa Bantan Tua bagian dari penegakan hukum. Sebab, tidak semua perkara pidana dilimpahkan ke Pengadilan. Terhadap tindak pidana ringan, misalnya, harus terlebih dahulu diselesaikan di rumah restorative justice.
Rumah restorative justice berfungsi sebagai tempat musyawarah masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
"Terhadap perkara dengan ancaman hukumannya dibawah lima tahun, dengan nilai barang bukti dibawah dua juta lima ratus ribu rupiah harus dilakukan restorative justice," tegas Jaja Subagja.
Sebelum itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pihaknya menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah Restorative Justice ini kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.
Mengingat begitu penting dan strategisnya keberadaan rumah Restorative Justice ini, Kasmarni berharap kedepan rumah Restorative Justice dapat dibangun di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis dengan melibatkan berbagai unsur yang ada. Sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi.
Masih menurut Kasmarni, ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah, dengan mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan menetapkan kearifan lokal, sebagai jati diri bangsa dan tempat berlindung para pencari keadilan dan perdamaian yang harmonis.
"Artinya, keberadaan rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang," tambahnya.
Peresmian rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Budiman, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso dan forkopimda. [rudi]