Metroterkini.com - Sebanyak 44 narapidana anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Riau, mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman, hari ini. Mereka mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022 yang jatuh pada hari ini.
"Di Hari Anak Nasional ini ada 44 Andikpas mendapatkan remisi Hari Anak, dua anak di antaranya langsung bebas karena dapat remisi dan tahanan habis," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu, Sabtu (23/7/2022).
Remisi terhadap napi anak tersebut atas dasar pertimbangan kemanusiaan setelah mengikuti program pembinaan. Termasuk Andikpas juga berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat remisi.
"Pemberian hak remisi dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Ini berarti terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar karena dilakukannya online," kata Jahari Sitepu.
Kemenkumham mencatat 44 Andikpas yang dapat remisi, 42 orang diantaranya mendapat Remisi Anak Nasional I atau pengurangan masa hukuman sebagian. Sedangkan dua di antaranya mendapat RAN II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.
Jahari merinci 44 Andikpas itu berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru sebanyak 34 Andikpas. Selanjutnya Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi sebanyak tiga orang yang menerima RAN I.
Sedangman untuk Andikpas penerima RAN II atau bebas berasal dari Lapas Kelas IIA Bengkalis satu orang dan Lapas Kelas IIA Tembilahan sebanyak satu orang.
Selanjutnya Lapas perempuan 2 Andikpas, Dumai 1 Andikpas dan Pasir Pangaraian ada 2 Andikpas mendapat remisi Hari Anak Nasional.
"Besaran pengurangan menjalani masa hukuman yang diberikan meliputi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan 4 bulan," kata Jahari Sitepu.
Pemberian remisi Hari Anak Nasional secara simbolis dilaksanakan di LPKA Pekanbaru. Sampai hari ini jumlah warga binaan anak yang berada di Riau berjumlah 81 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 29 orang dan napi anak sebanyak 52 orang. [**]