Metroterkini.com - Pria berinisial F (39) berstatus sebagai paman memperkosa keponakannya sendiri di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menahan F setelah orangtua korban melaporkan pelaku yang sudah memperkosa anaknya berulang kali selama dua tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, korban diperkosa saat masih berusia 12 tahun sejak tahun 2020 oleh pamannya sendiri.
Orangtua lihat perubahan tubuh anaknya Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melihat adanya perubahan pada tubuh anaknya, yang disebabkan karena anaknya ternyata sedang hamil.
"Korban akhirnya menceritakan semuanya. Dari situ ibunya langsung melaporkan ke kami," kata Siswo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, F berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya memperkosa keponakannya sejak awal September 2020.
Aksi F ini dilakukan berkali-kali hingga keponakannya hamil di dalam kamar korban, dan terakhir dilakukan pada Kamis (6/5/2022) pukul 05.30 WIB.
Untuk bisa membuat korban melayani nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan dipukul jika tidak menurut perintahnya.
"Iya korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal apabila tidak menurut. F melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali," ungkap Siswo.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. [**]