Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Kaur resmi tetapkan dua orang tersangka Tipikor Dana Hibah Pemda Kaur kepada KPU Kaur tahun 2020.
Hari ini bertepatan dengan hari bhakti Adhiyaksa ke-62 tahun 2022.
Kejari Kaur resmi tetapkan tersangka kasus dana hibah KPU Kaur yang bersumber dari APBD Kaur sebesar 25 Miliar.
"Penetapan tersangka dilakakun setelah menjalani proses panjang," jelas Carles.
Pihak Penyidik Kejari Kaur sebelumnya telah menggeledah kantor KPUD Kaur dan menyita beberapa dokumen penting selanjutnya telah melakukan pemeriksaan puluhan orang saksi.
Diketahui dua orang tersebut adalah sekretaris KPUD Kaur berinisial Su dan PPK berinisial Uj dengan kerugian negara taksiran sementara sebesar Rp 547 juta hal ini dikatakan Kejari Kaur M. Yunus, SH. MH pada jumpa pers Jumat (22/7/2022) di Aula Kejari Kaur.
"Ada dua tersangka yang kita tetapkan tapi tidak menutup kemungkinan ada penambahan," terang Kasi Intel Kejari Kaur Carles Aprianto, SH.MH.[Ferry]