Metroterkini.com – Anggota DPRD Riau H Nurzafri mengapreasiasi langkah pihak kepolisian yang menangkap empat orang ASN Dinas LHK Provinsi Riau, karena melakukan pemerasan pada perambah hutan di kawasannya Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Pelalawan.
"Saya meapresasi kerja penegak hukum (Polisi, red) Pelalawan, yang berhasil menangkap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum di DLHK Riau, yang disebut-sebut melakukan pemerasan disaat menangkap alat berat di HPT berbatasan dengan Hutan Lindung Tesso Nilo,”katanya.
Namun demikian, sebut Politisi Gerindra ini, penegak hukum dalam mengusut atau memproses masalah itu jangan hanya fokus kepada oknum ASN DLHK tersebut. Seharusnya, itu dilanjut dengan pemeriksaan pada pemilik alat berat dan serat perambah kawasan HPT tersebut. Karena, ini juga melanggar.
"Saya minta pada penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada oknum ASN. Pemilik alat berat dan perambah HPT juga harus diperiksa, karena yang dilakukanya tersebut salah. Sebab, merambah kawasan HPT. Maka diminta, jangan hanya fokus pada ASN DLHK Riau saja,”katanya.
Masih menurut Nurzafri, dalam kasus awalnya adalah penangkapan alat berat karena melakukan perambah kawasan HPT. "Artinya jangan masalah utama ini hilang yang dikarena ada kasus pemerasan oleh oknum ASN DLHK Riau, pada pemilik alat berat serta perambah kawasan hutan dilindungi".
Namun demikian pihaknya mendukung penuh langkah Polda Riau yang melalui Polres Pelalawan melakukan tindakanya penegakan hukum.
"Saya dukung penuh langkah Polda atau Polres Pelalawan ini dengan menangkap empat oknum ASN DLHL Riau tersebut,”kata Nurzafri.
Sebelumnya Satreskrim Polres Pelalawan telah melakukan OTT empat ASN DLHK Riau, karena diduga melakukan pemerasanya pada warga itu setelah menangkap alat berat yang merambah ataupun bekerja dalam kawasan HPT. Pelaku diketahui bernama Muhammad Aulia Gunti, Herru Susanto, Telismanto, dan Bustaman.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, keempat pelaku telah diamankan pada hari Senin (18/7/2022) sore kemarin.
"Empat orang diamankan dari OTT tersebut. Pelaku berasal dari DLHK Provinsi Riau,”ujar Kombes Pol Sunarto, Selasa (19/7/2022).
Keempat oknum ASN diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik lahan di kawan HTP. Modus mereka mengamankan alat berat dan meminta sejumlah uang kepada pemiliknya. Tapi pelaku menawarkan apa kasus itu mau diselesaikan ditempat atau dibawa ke Pekanbaru.
Merasa ketakutan, pemilik menyetujui permintaan para pelaku. Sehingganya, oknum ASN DLHK Riau meminta uang sebesar Rp30 juta agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.
Karena tidak membawa uang sebanyak Rp15 juta, kata Sunarto, maka pelapor (korban pemerasan, red) hanya berikan uang sebesar Rp4 juta dan sisanya akan diserah keesokan hari pada salah satu warung di Desa Segati Simpang Basrah Langgam KM 90. Atas kondisi itu, maka pemilik lahan melaporkannya ke Polres Pelalawan tersebut.
"Pada saat korban menyerahkan uang sisanya sebesar Rp5 juta pada pelaku, korban mengatakan sisa uang sebesar Rp6 juta akan diberikan lagi pada hari itu juga,” katanya.
Tetapi setelah uang sejumlah Rp5 juta diserah korban pada pelaku, maka langsung diamankan oleh Tim Polres Pelalawan. [**rul]