Eks Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kaur Jadi Tersangka!

Eks Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kaur Jadi Tersangka!

Metroterkini.com - Polisi menetapkan eks Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur, DO sebagai tersangka. DO diduga terlibat dalam perkara pungutan liat atau pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahun 2021 lalu.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan berdasarkan hasil gelar perkara yang disertai dengan kesaksian para saksi pada kasus pungli," kata Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayuda Prawira, Selasa (19/7/2022).

Indro menjelaskan, keterlibatan tersangka DO di dalam kasus pungli NIPD diketahui berdasarkan keterangan para saksi. Meski telah ditetapkan sebagai tersang DO belum dilakukan penahanan.

"Setelah tersangka DO melengkapi dokumen, tersangka akan kami periksa sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas Indro seperti dilansir dari detik.

Kasus Pungli NIPD ini terjadi pada tahun 2021 saat itu seorang oknum Sekdes di Kabupaten Kaur diamankan Unit Tipikor Polres Kaur, diduga melakukan pungli terhadap sejumlah perangkat desa di untuk mendapatkan SK NIPD.

Bersama oknum Sekdes Unit Tipikor Polres Kaur mengamankan uang dengan nilai ratusan juta rupiah dengan besaran dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang. Dari hasil penyelidikan polisi, kasus tersebut melibatkan Asmawi mantan kepala dinas PMD dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), HS keduanya sudah divonis pengadilan.

Dari keterangan kedua terpidana dan penyidikan lanjutan polisi maka Do menjadi tersangka berikutnya

"Peran tersangka Do ini turut serta membantu dua terdakwa yang sudah divonis bersalah, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 tentsng pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara minimal 4 tahun," tutup Indro.[**]

Berita Lainnya

Index