Metroterkini.com - Seorang pria asal Sei Berombang (Sumut) berhasil di ciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil Riau, Senin (18/2022), pukul 15.00 WIB, karena telah 2 kali bobol rumah dan mencuri perkakas rumah.
Pria inisial AS Sitorus (20 tahun) beralamat di Jl. PLN Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas di ciduk petugas setelah aksinya ketahuan mencuri di rumah Sunarty (48) warga Jalan Pajak Lama Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Senin (11/7//2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH. membenarkan adanya Pengungkapan dugaan Tidak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Panipahan.
"Semula Pelapor sedang berada di medan (Sumut), dan Pelapor melihat Handphone miliknya yang telah dikoneksikannya ke Kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah pelapor. Melalui hpnya tersebut pelapor melihat bahwa kondisi rumah pelapor dalam keadaan gelap dan pelapor mengira bahwa listrik dalam keadaan padam sehingga kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah tidak aktif atau dalam keadaaan mati," terang AKP Juliandi,SH.
Untuk memastikan hal itu Pelapor menghubungi saksi atas saudara Ako yang merupakan adik ipar Pelapor dan menyuruhnya untuk mengecek rumah Pelapor. lalu saksi langsung menuju ke rumah Pelapor dan setibanya kerumah tersebut,saksi melihat bahwa ada barang barang milik Pelapor yang hilang.
Diantaranya berupa 2 unit mesin pompa air merk "Sanyo", 4 buah trapo listrik, 1 unit alat Bor tangan warna merah, 1 unit Baterai AKI dan alat pengecasnya, 3 unit Kipas AC / Outdoor, dan 2 unit Kamera CCTV, 1 unit Amply, serta alat-alat dapur berupa kompor gas, piring, ceret serta gelas.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.745.000,- dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan.
Atas laporan itu, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps.Kanit Reskrim dan Tim untuk melakukan cek TKP. dan berdasarkan hasil cek TKP terdapat satu orang laki-laki yang terekam CCTV didalamnya Tim Opsnal mendapat informasi dan langsung menuju ke Jl.SMP 2 Desa Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas.
"Melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan melakukan interogasi. Dimana pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah pelapor sebanyak 2 kali yang pertama pada tanggal 9 Juli 2022 dan yang kedua pada tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 20.00 wib dan kemudian pelaku di bawa ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit bor listrik merk Electric drill, 3 unit kipas Blower AC. "Tersengka dijatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke - 3 dan Ke - 4 K.U.H.Pidana Yo Pasal 64 K.U.H.Pidana," tutupnya. [Mus]