Pengacara Bawa Bukti Luka Sayatan Brigadir J ke Bareskrim

Pengacara Bawa Bukti Luka Sayatan Brigadir J ke Bareskrim

Metroterkini.com - Tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pagi ini. Mereka mengeklaim membawa sejumlah bukti untuk melaporkan kasus ini. 

dilansir dari Kompas.com, Senin (18/7/2022), tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tiba di Bareskrim pada pukul 09.38 WIB. "Kedatangan kita untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana jo pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain jo Pasal 351," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri. 

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 372, Pasal 374 KUHPidana. 

Selain itu, juga tindak pidana dugaan peretasan dan/atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi. 

"Terlapornya lidik," ucapnya. 

Kamaruddin mengaku membawa sejumlah bukti untuk membuat laporan polisi (LP). 

Di antaranya perbedaan keterangan mengenai kematian Brigadir J dalam konferensi pers Mabes Polri, di mana keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

"Kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak-menembak. Tetapi, yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan," tutur Kamaruddin. 

Kamaruddin memaparkan, di tubuh Brigadir J, ada sejumlah bekas penganiayaan. Dia menyebutkan, ada bekas jahitan, memar, dan tembakan di tubuh Brigadir J. 

"Bagian bawah mata, hidung ada dua jahitan, di bibir, di leher, di bahu sebelah kanan, ada memar di perut kanan kiri. Juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis. Ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," katanya. 

Lebih lanjut, kata Kamaruddin, bukti-bukti luka itu ada di dalam dokumen berupa video yang mereka bawa ke Bareskrim. Sementara itu, keluarga Brigadir J tidak ikut datang ke Bareskrim untuk membuat LP. Kamaruddin mengatakan, keluarga Brigadir J masih trauma. 

"Jadi belum berani datang ke sini karena traumatik," imbuh Kamaruddin. 

Kronologi Brigadir J tewas versi Polri Adapun Brigadir J diduga meninggal setelah terlibat saling tembak. Dugaan baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu terjadi pada Jumat (8/7/2022). 

Polri menyebutkan, Brigadir J yang merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo, PC, baku tembak dengan Bharada E selaku ajudan Kadiv Propam. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan kepada PC. Brigadir J masuk ke kamar PC dan melakukan aksi pelecehan hingga penodongan pistol. PC pun spontan berteriak dan didengar oleh Brigadir J yang juga kebetulan sedang berada di rumah tersebut. 

"Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” kata Ramadhan. 

Ramadhan menuturkan, posisi Bharada E dengan Brigadir J berjarak 10 meter. Bharada E yang berada di lantai atas bertanya ke Brigadir J, tetapi direspons dengan tembakan. 
"Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan. 

Dari hasil olah TKP, Ramadhan mengungkapkan, ada tujuh proyektil yang dilepaskan Brigadir J dan 5 proyektil dari Bharada E. Lima proyektil dari Bharada E semuanya tepat sasaran dan menyebabkan tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J. Sementara itu, Bharada E sama sekali tidak terkena tembakan peluru. [**]

Berita Lainnya

Index