PT PKS Jual Kayu Hutan Alam dari Areal HGU PT LIH ke RAPP

PT PKS Jual Kayu Hutan Alam dari Areal HGU PT LIH ke RAPP
Kayu alam ditumpuk di wilayah konsesi PT RAPP di Ukui Pelalawan, Riau. Foto EoF

Metroterkini.com - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah memperoleh keterangan perihal tindakan PT Persada Karya Sejati yang telah melakukan transaksi pengalihan hak atas sebagian lahan sekitar 3.100 hektare dari sekitar 15.000 hektare hak guna usaha (HGU) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kepada PT Persada Karya Sejati (PKS).

Transaksi dilakukan Jau Yoemen Soeyanto dari pihak LIH dengan Ir Rosman dari pihak PKS di hadapan Notaris Zulfakhri SH di Pekanbaru pada tanggal 14 April 2004.

LPPHI juga menemukan bahwa lokasi lahan 3.100 hektare tersebut berada di Desa Sering dan Desa Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Lebih mengagetkan lagi, LPPHI memperoleh keterangan bahwa kayu dari hutan alam virgin forest yang ada di area laham HGU PT LIH tersebut telah dibawa ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).


Selain itu, LPPHI juga menemukan bahwa lahan HGU PT LIH adalah untuk tanaman kelapa sawit, namun oleh PT PKS ditanami akasia dan telah terjadi pemanenan akasia beberapa daur produksi di area HGU PT LIH tersebut.

Lebih lanjut, LPPHI menyatakan, dalam berita media Jikalahari 16 Januari 2013 dengan judul “Segera Tetapkan Rusli Zainal dan Korporasi Kehutanan di Riau sebagai Tersangka Korupsi", dalam sub judul 'b. Korporasi Bidang Kehutanan Riau dalam Kasus Terpidana Asmun Jafar Mantan Bupati Pelalawan', Jikalahari telah menulis bahwa Ir Rosman Direktur PT PKS disebut sebagai GM Forestry PT RAPP, diduga kuat terlibat dan sejak tahun 2008 menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK, meski saat itu statusnya masih sebagai saksi.

Terkait temuan itu, LPPHI menyatakan  bahwa yang menjadi perhatian perkumpulan yang kini tengah menggugat Pencemaran Limbah B3 TTM WK Migas Blok Rokan itu saat ini antara lain mengenai dasar hukum apa yang dipakai untuk mengalihkan HGU PT Langgam Inti Hibrindo ke PT Persada Karya Sejati saat itu.

Selain itu, LPPHI juga menelisik dokumen apa yang dipakai untuk pemanenan Kayu Alam yang ada di HGU PT LIH untuk kepentingan PT RAPP.

Lebih lanjut, LPPHI juga tengah mendalami perihal dasar hukum penanaman akasia oleh PT PKS, sementara dalam izin prinsip dan HGU PT LIH dinyatakan untuk tanaman kelapa sawit.

Kemudian, LPPHI juga mencermati apakah akasia yang dipanen beberapa daur dari HGU PT LIH tersebut dan dijual ke PT RAPP surat dilengkapi dokomen-dokumen yang sah atau tidak, antara lain surat keterangan hasil hutan dan Laporan Hasil Produksi dan PSDH-DR.

Lebih lanjut, LPPHI juga memperoleh keterangan bahwa Ir Rosman bersama istri mudanya setelah bertemu dengan petinggi APRIL Group di Singapore dan setelah itu disuruh lari ke China untuk memutus mata rantai atasannya berinisial KS yang diduga terlibat dalam kasus Asmun Jafar mantan Bupati Pelalawan.

Sementara itu, LPPHI mengutip berita RiauPos.co edisi 4 Desember 2013, menemukan fakta persidangan dari pernyataan Staf Legal PT Sumatera Riang Lestari dan trading PT Persada Karya Sejati (PKS), Paulina dalam sidang keenam kasus dugaan korupsi kehutanan Riau dengan terdakwa mantan Gubri HM Rusli Zainal SE MP (RZ) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu tanggal 4 Desember 2012.

"Kontrak jual beli kayu dilakukan dengan PT RAPP jadi kayu ini semuanya masuk ke PT RAPP Pangkalan Kerinci. Kontrak jual beli kayu itu kata Paulina dilakukan oleh Direksi Pak Rosman," ungkap Paulina sebagaimana diberitakan media tersebut.

Terkait temuan-temuan tersebut, LPPHI telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Pengalihan HGU PT Langgam Inti Hibrindo ke kepada PT Persada Karya Sejati bernomor 101/LPPHI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 ke Dewan Direksi PT Persada Karya Sejati yang beralamat di Sei Duku Nomor 333, RT 01, RW 07, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Tak hanya itu, LPPHI juga menembuskan surat tersebut ke Komisi IV DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dirjen Gakkum KLHK, PT Riau Andalan Pulp And Paper, PT Langgam Inti Hibrindo dan Notaris Zulfakhri SH.

Hingga dipublikasikannya Siaran Pers LPPHI ini, PT PKS tidak memberikan keterangan atau sanggahan apa pun atas surat konfirmasi LPPHI itu. [*]

Berita Lainnya

Index