Metroterkini.com - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menyatakan sedang menyiapkan gugatan terhadap PT Pertamina Hulu Rokan. Gugatan tersebut terkait dengan pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
Langkah tersebut menyusul sikap bungkam Pjs VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan (P&C PT PHR) Erwin Karouw atas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang berkali-kali dilayangkan LPPHI secara resmi.
Terakhir, LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindaklanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022 kepada Erwin Karouw. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
Dalam surat itu, LPPHI menegaskan bahwa pada prinsipnya diduga PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, khususnya butir 5.3 oleh Panitia Tender, yaitu telah mengundang dua perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.
Seharusnya Panitia Tender mengundang perusahaan yang punya rekam jejak baik dalam menginjeksikan limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) ke bawah permukaan tanah melalui sumur injeksi seperti yang pernah dilakukan oleh PT CPI sejak tahun 2002.
LPPHI menegaskan, gugatan tersebut dipandang perlu oleh LPPHI lantaran untuk menguji apakah prinsip Goof Corporate Governance dan PTK 007/Revisi 4 ada yang dilanggar oleh Panitia Tender, setelah batas-batas waktu permohonan konfirmasi dan informasi yang telah diberikan oleh LPPHI hingga tanggal 25 Juni 2022 pukul 16.00 WIB telah sengaja diabaikan oleh Erwin Karouw.
Oleh sebab itu, LPPHI segera akan menunjuk kuasa hukumnya dari LBH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk melakukan segala upaya hukum terhadap PT Pertamina Hulu Rokan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain itu, langkah gugatan ke PN Pekanbaru itu juga mengingat LPPHI juga menemukan fakta lain yang mengundang keheranan banyak orang. Bagaimana mungkin Panitia Tender Pengadaan 700 unit mobil ringan sebanyak tiga paket senilai hampir Rp 1 Triliun untuk kepentingan operasi PT PHR selama 3 tahun, mendadak muncul perintah penundaan menjelang sahur di bulan puasa,
Apalagi munculnya pesan whatsapp penundaan tender beredar pada waktu antara acara berbuka puasa itu hingga keluarnya pembatalan menjelang sahur tersebut, telah mengundang keyakinan para peserta tender lainnya bahwa pemberi pesan itu adalah orang yang diduga sangat dekat dengan M Nasir dan petinggi PHR.
Anehnya lagi, Ketua Asosiasi Kontraktor Migas Riau Azwir Effendi yang mewakili PT Swadaya Abdi Manunggal (sebagai peserta tender juga) mengakui telah mengundang lima peserta saja termasuk perusahaan dia dari 9 peserta tender untuk rapat di Hotel Premiere Pekanbaru, yang karena gagal dilanjutkan lagi undangan tersebut pada tanggal 5 Mei 2022 di tempat yang sama, akhirnya penawaran tender dilaksanakan pada 17 Mei 2022.
Namun lucunya, Azwir bungkam setelah ditanya kembali mengapa hanya mengundang lima perusahaan saja dari sembilan peserta, jika memang benar acara itu untuk membahas terkait penundaan pemasukan tender tersebut oleh PHR.
LPPHI menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang dipandang cukup untuk mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru.
Selain itu, berdasarkan data-data yang dimiliki LPPHI, kesimpulan sementara ada dugaan pelanggaran terhadap etika bisnis bagian dari PTK 07 revisi 04 dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akhirnya, LPPHI sudah berketetapan, bahwa Pengadilan adalah tempat yang tepat menguji semua dugaan penyimpangan terhadap proses tender di Pertamina, setelah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero Holding yang pernah mendapat surat tembusan LPPHI, tampaknya terkesan tak mampu membenahi proses bisnis terhadap anak-anak perusahaannya.
Surat pemberitahuan LPPHI akan menggugat, disampaikan juga kepada BPKRI, BPKP, KPK RI, Jampidus Kejagaung RI, komisi Informasi Pusat dan Daerah Riau, Menteri BUMN, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT PT Pertamina Holding, PT. Pertamina Hulu Energi dan Direksi PT Pertamina Hulu Rokan.[rls]