Janji Dinikahi, Remaja di Lampung Diperkosa Tiga Pria

Janji Dinikahi, Remaja di Lampung Diperkosa Tiga Pria

Metroterkini.com - Remaja perempuan 14 tahun, M, diperkosa pacarnya Y (14) dan kedua teman korban. Modus yang dilakukan Y awalnya berjanji akan menikahi korban. Kapolsek Pringsewu Kota, Lampung, Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan membenarkan kasus ini. Ketiga pelaku pemerkosaan sudah diamankan. 

Mereka adalah Y (14), P (19), dan A (23). "Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi. 

Ansori mengungkapkan, saat kejadian, korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah. Korban lalu pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain. Rupanya korban tidak pulang dari sekolah. 

Korban bercerita diperkosa pacarnya. Kemudian diperkosa lagi oleh dua temannya di lokasi yang berbeda. 

Awalnya, korban berkenalan dengan pacarnya lewat pesan WhatsApp. Juni 2022, mereka pun berpacaran. Pada 16 Juni, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya. Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka. 

Di sanalah terjadi tindak asusila dan Y berjanji akan menikahinya. Setelah itu, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P. 

Akan Dinikahi Pelaku 

Setelah itu korban bertemu dengan P, korban pun diajak bertemu dengan teman lainnya berinisial A. Lantas, P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman. Hingga esoknya, sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kec Pagelaran. 

Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga dan ditolong. Hingga akhirnya diantar pulang ke rumah orangtuanya. Berlanjut ke laporan di Polsek Pringsewu Kota. 

Kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda-beda. Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban. 

Kini, ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini,ada dua tersangka berdasarkan kategori usia. Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur. Lalu, tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur. 

Ketiganya dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, juncto Pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar. Namun, tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak. 

Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan mengimbau orangtua agar memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah. Lalu, perlu juga perhatikan teman sepermainannya. [**]

Berita Lainnya

Index