Metroterkini.com - Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik beredar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga tidak membantah keaslian surat tersebut. Namun ia belum bisa memastikan karena Polres Serang Kota yang menangani kasusnya.
"Aku coba cek ke Polresta Serkot. Sambil sama-sama kita cek ya," kata Shinto melalui pesan singkat, Jumat (16/6).
Surat yang dimaksud bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Tertera nama Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma dalam surat tersebut, namun nomor yang tercantum belum merespons saat dihubungi.
Tanggal terbit surat itu yakni 13 Juni 2022. Dalam surat yang sama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.
Diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan dari Nikita Mirzani maupun Pengacara Nikita tentang kabar beredarnya surat penetapan tersangka ini.
Polisi sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni lalu namun tidak berhasil membawanya untuk diperiksa. Nikita kemudian mendatangi kantor Polresta Serkot.
"Saya sebagai warga negara juga ingin tahu ala sih laporan kepada saya," kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).
Nikita mengaku dilaporkan oleh seseorang atas unggahannya di akun media sosial (medsos). Namun dia tidak memberikan keterangan rinci unggahan apa yang di maksud, lantaran tidak adanya tanya jawab.
"Laporan di sosial media. Saya cuma mau bilang terima kasih saja," jelasnya. [**]