Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Kampar mengendus adanya dugaan praktik mafia pupuk subsidi tahun 2021. Sebab Kampar mendapat kuota ribuan ton untuk lima jenis pupuk pada tahun itu.
Namun sejauh ini Kejari Kampar Arif Budiman, enggan mengomentari terkait pengembangan kasus tersebut. Ia malah mengarahkan kepada Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Manulang.
Kasi Intel kejari Kampar Silfanus Manulang, kepada metroterkini.com, Jumat (3/6/2022) melalui saluran selulernya mengaku pihaknya saat ini telah meningkatkan proses lidik ke penyelidikan khusus. Namun Silfanus mengaku saat ini cuman Kecamatan Kuok, Salo, yang baru ditingkatkan ke penyelidikan khusus. Sementara kecamatan lain masih belum.
Menurutnya Silfanus adanya dugaan data fiktif identitas penerima pupuk subsidi. Namun saat ditanya secara teknik pengawasan penyaluran dari pihak pemerintah dan dari Instansi APH.
Silfanus mengaku pihaknya belum memasuki tahap itu. "Kalau untuk secara teknik pengawasan pihaknya belum bisa memberikan keterangan".
Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Yusri pernah memaparkan kuota untuk Kampar tahun 2021 dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Kampar.
Ia menyebutkan, penerima manfaat pupuk subsidi untuk luas tanam sekitar 107.000 hektare. Pupuk disalurkan melalui dua produsen, tujuh distributor dan 119 Pengecer.
Berikut rinciannya:
1. Urea sebanyak 7.885 ton
2. Super Phosphate sebanyak 2.021 ton
3. Zwavelzure Amonium (ZA) sebanyak 1.549 ton
4. Nitrogen, Posfor, Kalium (NPK) sebanyak 9.678 ton
5. Organik sebanyak 962 ton.
Yusri yang juga Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Riau, belum dapat dimintai tanggapan terkait dugaan praktik mafia pupuk yang sedang ditangani Kejari Kampar saat ini. [ali]