Metroterkini.com - Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal dari Filipina ke Indonesia. Kedua tersangka berinisial OM (18) dan FM (22) ditangkap pada 15-16 Mei 2022 di dua lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa senjata tersebut akan diselundupkan ke Papua.
"Kami akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah senjata api maupun amunisi ini akan dibawa ke Papua atau daerah lain," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Jumat (20/5).
Ia menyebutkan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kepentingan penyelundupan senjata ilegal tersebut. Jules belum dapat menyimpulkan bahwa senjata diperuntukkan bagi kegiatan terorisme.
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial OM di Kabupaten Minahasa Utara pada Senin (16/5). Polisi menggeledah tersangka dan menemukan satu pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm.
Pengembangan pun dilakukan hingga berujung pada penangkapan tersangka kedua berinisial FM. Dari penangkapan itu, ditemukan lokasi penyimpanan senpi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, Sulawesi Utara. Polisi menemukan senjata api di dalam galian tanah.
"Dan setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI," jelasnya.
Setelah pengembangan kasus dilakukan, keesokan harinya polisi menemukan senjata api jenis yang sama disimpan di speaker aktif milik warga di wilayah Kepulauan Sangihe.
"Tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 (dua) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga," tambah dia.
Dari operasi tersebut, polisi menyita total delapan pucuk senpi semi otomatis jenis UZI. Kemudian 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm. Dua buku rekening bank BRI, dan dua unit handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Ilegal/Tanpa Izin yang sah dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun. [**]