Metroterkini.com - Seorang sopir truk pengangkut buah kelapa sawit dirampok sekelompok orang saat melintas di Dusun III, Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Asahan. Polisi menangkap 8 perampok dan penadahnya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, komplotan pelaku menghentikan laju truk korban dengan memalangkan mobilnya, menodong dengan alat menyerupai senjata api, menganiaya dan menurunkan korban di pinggir jalan.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (18/5/2022), Putu mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) sore. Pelaku mengendarai mobil Terios silver.
Aksi ini diotaki tersangka IP. Perampokan itu direncanakan oleh tujuh orang pelaku yang mana lima di antaranya sudah tertangkap berinisial IPM (37) warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, AIS (46) warga Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
Kemudian AP (24) warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, SP (32) warga Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu Selatan, WIL (26) warga Kecamatan Kualu Hulu, Labuhanbatu Utara.
"Dua lagi berinisial J (26) yang pemilik senjata api, dan J alias Apen (26) masih DPO," katanya.
Dikatakannya, bermula saat para tersangka mengejar lalu menghentikan truk yang dikemudikan SS (28), warga Kecamatan Aek Ledong, Asahan dengan cara memalangkan mobilnya.
Ketika truk korban terhenti, tersangka AP bersama J (DPO), SP dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju ke arah sopir mobil korban. Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun sambil menodongkan alat yang menyerupai senjata api ke kepala korban.
"Kemudian pelaku SP dan J (DPO) menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka," ujar Putu.
Kemudian tersangka SP dan J (DPO) mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang. Tersangka WIL mengikat kaki, tangan, mulut dengan plastik dan menutup mata korban dengan lakban.
Tersangka J alias Apen (DPO) sempat menginjak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil menganiaya korban dengan kunci roda dan pisau cutter.
Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara, Labuhanbatu, korban diletakan di pinggir jalan oleh tersangka WIL dan Apen (DPO). Para tersangka menuju Kota Rantau Prapat dan kehabisan bahan bakar.
Tersangka menghubungi seseorang berinisial NC untuk membeli membeli bahan bakar seharga Rp 50.000. Setelah itu, NC dan tersangka lainnya melanjutkan perjalanan untuk menjual buah kelapa sawit itu sebesar Rp 13 juta di Kecamatan Aek Kenopan, Labuhanbatu Utara.
Usai menjual kelapa sawit, para tersangka menjual truk tersebut kepada tersangka EY dan ASH sebesar Rp 105 juta. Truk itu lalu dijual EY dan ASH kepada FZ (DPO).
Hasil penjualan digunakan untuk foya-foya ke tempat hiburan, membeli sabu-sabu dan handphone. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat jatah bervariasi.
Tersangka IP mendapat Rp 17 juta, AIS dan AP masing-masing Rp 13.5 juta, SP Rp 10 juta, WIL Rp 9 juta, NC Rp 2 juta, AIS Rp. 1 juta, Tersangka EY yang menjual mobil korban kepada tersangka FZ (DPO).
Dikatakan Putu, pihaknya telah menyita barang bukti 1 mobil Terios pelaku, 8 handphone, 1 pisau cutter, 1 lucu roda, bantal, tali plastik, lakban dan uang sebesar Rp 2,8 juta.
"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," katanya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO. Putu meminta para pelaku segera menyerahkan diri ke Polres Asahan. [**]