Metroterkini.com - Sebanyak 443 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pasir Pengaraian terima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu langsung menyerahkan remisi kepada warga binaan usai melaksanakan shalat Idul Fitri yang diadakan di lapangan Lapas, Senin (2/5/2022).
" Warga binaan yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," jelas Bahtiar.
Ia menyampaikan remisi khusus saat Idul Fitri adalah hak yang diberikan oleh negara kepada para warga binaan muslim yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Lebih lanjut Bahtiar memaparkan besaran Remisi Khusus (RK) keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan serta 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih dan maksimal didapat adalah 2 bulan.
Adapun Warga Binaan yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk RK I (satu) sebanyak 443 orang. Sementata untuk RK II (dua) 0 orang dengan jumlah total 443 orang.
Dari total warga binaan penerima remisi terdiri dari kasus pidana umum sebanyak 235 orang dan kasus narkotika sebanyak 208 orang.
Diakhir acara, Bahtiar mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M kepada petugas dan warga binaan Lapas Kelas II Pasir Pengaraian.[man]