Hakim Beda Pendapat, Terdakwa Narkoba Divonis 2 Tahun

Hakim Beda Pendapat, Terdakwa Narkoba Divonis 2 Tahun

Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menghukum Juraimi alias EMI Bro alias EMI Muntai terdakwa dalam perkara shabu selama 2 tahun penjara. Amar putusan itu dibacakan Hakim Ketua Rentama Puspita Farianty Situmorang, SH, MH, didampingi hakim anggota 1 Febriano Hermady, SH, MH, dan hakim anggota 2 Rita Novisari, SH.

Hanya saja, terhadap putusan 2 tahun penjara tersebut ada satu hakim anggota yang tidak sependapat. Hakim anggota tersebut adalah Rita Novisari, SH. Rita berpendapat terdakwa bebas, karena alat buktinya hanya surat (surat keterangan hasil tes urine) setelah terdakwa dan saksi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Sementara dua hakim lainnya, yakni Hakim Ketua Rentama Puspita Ferianty Situmorang dan hakim anggota Febriano Hermady berpendapat bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotik sebagai mana tuntutan penuntut umum pada Pasal 127 ayat2(1) KUHPidana. 

Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf kepada awak media ini di kantornya, Senin (25/4/22) lalu.

"Dua hakim berpendapat terdakwa terbukti sebagaimana tuntutan PU (penuntut umum) Pasal 127 ayat (1) penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hakim anggota dua buk Rita Novisari, berpendapat terdakwa tidak terbukti dan menyatakan terdakwa bebas," kata Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf kepada awak media ini di Kantornya, Senin siang lalu.

Menurut Ulwan, alasan Hakim anggota Rita Novisari menyatakan terdakwa bebas, karena saksi Dedy Fadly alias Dedy Lobo dan terdakwa mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Dalam BAP Dedy Fadly mengatakan dia menerima shabu dari terdakwa Emi Bro. Namun keterangan itu mencabut. Saksi mengatakan tidak pernah menerima shabu dari terdakwa Emi Bro. 

Selain itu, terdakwa juga mencabut keterangan di BAP. Di BAP terdakwa mengaku menyabu bersama temannya Iwan (DPO) di Lapas Kelas II A Bengkalis. Keterangan ini kemudian dicabut terdakwa. Di persidangan terdakwa mengaku menyabu pada bulan Februari 2021 bersama teman bernama Iwan saat ditahan di Lapas Selatpanjang, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bengkalis. 

Ketika Dedy Fadly alias Dedy Lobo tertangkap pada bulan Agustus 2021 dalam perkara shabu, ungkap Ulwan, Lobo mengarang cerita bahwa shabu tersebut didapat dari terdakwa Emi Bro yang ditahan di Lapas kelas IIA Bengkalis. Emi Bro kemudian ditangkap pada Agustus 2021 di Lapas Kelas II A Bengkalis. Karena tak ada barang bukti akhirnya dilakukan tes urine. Urinenya positif narkoba. Dalam BAP, sambung Ulwan, terdakwa mengaku menyabu di Lapas Kelas II A Bengkalis. Namun dipersidangan, terdakwa mencabut BAP tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa menyabu bersama Iwan pada Februari 2021 di Lapas Selatpanjang.

"Keterangan terdakwa di BAP dicabut. Menurut terdakwa ia dan temannya Iwan menyabu pada bulan Februari 2021 saat di tahan di Lapas Selatpanjang, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bengkalis. Tes urine dilakukan Agustus 2021, dan hasil tes urine keluar pada Desember 2021. Jadi tentang waktunya begitu lama," terang Ulwan. 

Berhubung saksi dan terdakwa mencabut BAP dan hanya ada alat bukti surat (hasil tes urine) hakim anggota Rita Novisari berpendapat terdakwa harus bebas. Namun, Hakim Ketua dan Hakim anggota 1, berpendapat terdakwa terbukti menyalahgunakan narkoba sebagaimana tuntutan penuntut umum Pasal 127 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, vonis 2 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Doli Novaisal dari Kejari Bengkalis yang menuntut Emi Bro 4 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan banding.

"Terhadap putusan tersebut terdakwa Juraimi alias Emi Bro alias Emi Muntai menyatakan banding," ujar Ulwan.

Perkara ini berawal dengan ditangkapnya Dedy Fadli alias Dedy Lobo (berkas terpisah) pada Rabu 11 Agustus 2021 oleh Satreskrim Narkoba Polres Bengkalis. Dedy Fadli ditangkap di rumahnya di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti 1 paket diduga shabu. Pengakuan Dedy, shabu tersebut didapatnya dari terdakwa Emi Bro.

Berdasarkan keterangan Dedy Fadli, polisi kemudian menangkap Emi Bro. Saat ditangkap tidak ada bukti shabu. Namun saat dilakukan tes urine ternyata urine milik Emi Bro positif.

Berdasarkan penulusuran awak media ini di SIPP PN Bengkalis dinyatakan. Dalam dakwaan kesatu dinyatakan; bahwaterdakwa JURAIMI Als EMI BRO Als EMI MUNTAI Bin WAHID Pada Hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB di suatu tempat di Bengkalis yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB saksi DEDY FADLY (terdakwa dalam berkas lain) menghubungi terdakwa melalui via hand phone. Saat itu saksi DEDY FADLY meminta Narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa EMI bro) dengan alasan untuk digunakan. Saat itu terdakwa setuju dan mengatakan kepada saksi DEDY FADLY bahwa nanti akan ada anggota terdakwa yang bernama PADI (DPO) yang akan menghubungi saksi DEDY FADLY untuk menyerahkan shabu-shabu pemberian dari terdakkwa tersebut. Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB saksi DEDY FADLY dihubungi melalui via hand phone oleh Sdr. PADI (DPO) yang mengaku sebagai suruhan terdakwa dan disuruh mengantarkan shabu-shabu pemberian terdakwa kepada saksi DEDY FADLY, namun saat itu Sdr. PADI (DPO) menyuruh saksi DEDY FALY menjemput sendiri ke rumah Sdr. PADI (DPO) di Jalan Nelayan Parit I Desa Selat Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi DEDY FADLY mendatangi rumah Sdr. PADI (DPO) dan menerima 1 (satu) bungkus shabu-shabu dari terdakwa yang melalui Sdr. PADI (DPO).

Bahwa pada Hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB saksi DEDY FADLY ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya di Jalan Utama Teluk Latak Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi DEDY FADLY, ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu. Kepada petugas kepolisian saksi DEDY FADLY mengakui bahwa shabu-shabu tersebut didapatnya dari terdakwa.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor 138 / 14309/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh LAILATURAHMAH selaku Pengelola UPC PT Pegadaian Bengkalis menjelaskan bahwa telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan serbuk Kristal atas nama tersangka DEDY FADLY dengat berat bersih 0,91 (nol koma Sembilan puluh satu) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau tanggal 25 Agustus 2021 No.LAB: 1622/NNF/2021 yang ditandatangani oleh YANI NUR SYAMSU selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An. DEDY FADLY berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau tanggal 6 Desember 2021 No.LAB: 2114/NNF/2021 yang ditandatangani oleh YANI NUR SYAMSU selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An. JURAIMI Als EMI BRO Als EMI MUNTAI berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml diberi nomor barang bukti 3142/2021/NNF adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa Juraimi alias Emi Bro alias Emi Muntai dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009. [rudi]

Berita Lainnya

Index