Metroterkini.com - Untung Sujarwo salah seorang tersangka dugaan korupsi Kredit Sektor Pertanian, Perburuan, Dan Kehutanan pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis tahun 2021, mengembalikan kerugian negara Rp 1 miliar. Uang tersebut diserahkan pada Kamis 12 Desember 2024 kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Negeri Bengkalis di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli kepada awak media Kamis sore.
Menurut Resky, uang tersebut diserahkan melalui istri tersangka yang didampingi oleh penasihat hukum tersangka kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Terhadap uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- itu selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Selanjutnya dari hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Selain menitik beratkan pada pidana badan, juga bagaimana pemulihan kerugian negara.
"Penyidikan perkara ini (dugaan tindak pidana korupsi) tetap berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru", tegas Resky.
Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melakukan penyitaan barang/benda/dokumen milik Untung Sujarwo berupa:
- 1 unit rumah beserta tanah yang beralamat di Jalan Irawan, RT 014/RW 05 Kel/Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
- 1 unit gudang pupuk beserta tanah yang beralamat di Jalan Irawan, RT 014/RW 05
Kel/Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. - 1 brangkas / kotak warna dongker.
- 1 brangkas / kotak warna silver kecil.
- 1 unit sepeda motor N-Max warna Hitam Nopol 4029 ZAE.
- 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam Nopol 5726 FE.
Dalam perkara dugaan korupsi kredit di Bank Riau Kepri (BRK) ini, selain Ketua Koperasi Makmur Sejahtera Untung Sujarwo yang ditahan sejak Rabu 23 Oktober 2024 lalu, pihak Kejari Bengkalis menetapkan 4 orang karyawan BRK sebagai tersangka masing-masing S, DM, FM, WHZ. Kelimanya ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. [rudi]