Metroterkini.com - Seorang anak lelaki di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, tega menganiaya bapak kandungnya hanya karena tak terima diingatkan. Akibat penganiayaan itu, sang anak dilaporkan ke polisi.
Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, pelaku berinisial TS (37), menganiaya bapaknya bernama Djalil (70). Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ditangkap pada Jumat (22/4/2022), saat berada di rumah temannya di Kepenghuluan (desa) Pujud, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir," ujar Juliandi melalui keterangan tertulis, Minggu (24/4/2022) malam.
Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/4/2022), sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang memainkan handphone di dalam rumahnya. Korban yang sedang sakit gigi, meminta istrinya mengingatkan agar anaknya berhenti main handphone karena berisik. Namun, pelaku malah marah dan melempar remot televisi.
"Pelaku keluar mengambil kayu, lalu memukulkan ke badan bapaknya sampai tangan kiri korban berdarah," sebut Juliandi.
Setelah itu, korban keluar rumah dan duduk di kursi. Namun, anak tersebut datang lagi dengan membawa batu dan mumbang kelapa, lalu melempari bapaknya. Lemparan itu mengenai pipi kiri dan punggung kiri korban. Korban langsung terjatuh dari tempat duduknya.
"Melihat bapaknya jatuh, pelaku langsung kabur. Setelah itu, korban melaporkan anaknya ke Polsek Pujud," kata Juliandi.
Berdasarkan hasil cek urine, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dari kedua pasal itu, pelaku terancam hukuman 7 tahun delapan bulan penjara. [**]