Posko Pengaduan THR di Kepulauan Meranti Sudah Dibuka

Posko Pengaduan THR  di Kepulauan Meranti Sudah Dibuka
posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022

Meranti - Dinas Koperasi Usaha dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti membuka informasi posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Mera Tengku Arifin, S.Sos melalui Kabid Tenaga Kerja Siska Prima Sari, SH mengatakan posko tersebut sudah dibuka beberapa waktu lalu.

"Ya, sudah ada semingguan kita buka. Dan dibuka hingga sebelum cuti nasional tiba," ucap Siska, saat dikonfirmasi melalui via Telpone, pada Selasa (19/04/2022) siang.

Dikatakannya, pembukaan posko tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti yang menindak lanjuti surat Gubernur Riau no 560/DISNAKERTRANS/963 tanggal 11 April 2022, tentang terkait persoalan THR.

"Dimana apabila perusahaan tidak membayarkan hingga batas yang ditetapkan yakni hingga tanggal 25 April 2022, maka nantinya para karyawan bisa mengadu ke kita," ujarnya.

Mengenai penindakan, Siska menjelaskan ada beberapa tahapan mekanisme sanski yang akan dilakukan pihaknya apabila pihak perusahaan kedapatan tidak membayarkan THR bagi karyawannya.

Sejak dibukanya posko pengaduan hingga saat ini belum ada laporan pengaduan yang masuk ke pihaknya. "Alhamdulilah, hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk ke kita," kata Siska.

Bagi yang ingin mengadukan terkait persoalan THR, pihak karyawan bisa mendatangi langsung di Posko Informai dan pengaduan pada Kantor Dinas Koperasi Usaha dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Terpadu Komplek Perkantoran Bupati.

"Memang tidak ada persyaratan, bagi masyarkat yang ingin mengadukan bisa datang langsung di posko kita dan nanti kita beri Form yang akan diisi bagi pengadu," terang Siska.

"Memang kalau macam mana pun kita juga harus tahu jelas juga, dia kerja dimana kontak persone nya dan lain sebagainya," tambahnya.

Selain itu, Siska berharap agar pihak perusahaan dapat segera membayarkan THR bagi para karyawan yang belum dibayarkan. Apabila tidak dibayarkan akan ada sanski menanti.

"Walaupun masih dalam kondisi Covid-19, kita wajib membayarkan THR pada pekerja dan apabila para pekerja belum mendapatkan pembayaran agar dapat melakukan pengaduan di posko yang telah kita dirikan," harapnya. [Wira]

 

Berita Lainnya

Index