JPU Tuntut Rusyani Terdakwa Korupsi UED-SP 6,5 Tahun

JPU Tuntut Rusyani Terdakwa Korupsi UED-SP 6,5 Tahun

Metroterkini.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rusyani, bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jum’at (8/4/2022)

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, SH, Hakim anggota Zulfadly, SH. MH dan Yelmi, SH, MH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Pratomo Hadi Hichmawan, SH. MH saat membaca tuntutan
dengan amar tuntutan sebagaimana berikut ini:

1. Menyatakan bahwa terdakwa Rusyani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
 
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusyani dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;

3. Menghukum terdakwa Rusyani membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;

4. Menetapkan agar terdakwa Rusyani membayar uang pengganti sebesar Rp. 526.048.984,50 ( lima ratus dua puluh enam juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah), apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menbayar uang pengganti tersebut, maka dipidana 3 (tiga) tahun penjara;

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap akibat dari perbuatan terdakwa Rusyani yang melakukan pencairan dana pemanfaat dengan menggunakan nama debitur fiktif dan merekayasa laporan keuangan Dana UED-SP/BUMKam Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari tahun 2015 s/d 2020, yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 526.048.984,50 ( lima ratus dua puluh enam juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah),” bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan Pratomo, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dana BUMKam Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Nomor : 700/IK-LHKPN/RHS/XII/2021/02, tanggal 08 Desember 2021. [ibrahim]

Berita Lainnya

Index