Metroterkini.com - Mahasiswa se-Riau membuat petisi dengan mengumpulkan tanda tangan sebanyak-banyaknya yang nantinya akan diserahkan ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Petisi mahasiswa se-Riau itu guna menolak pembebasan terdakwa pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, yang juga tercatat sebagai dosen nonaktif di kampus tersebut.
Salah satu mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau bernama Mega mengaku, saat ini teman-temannya sesama mahasiswa tengah melakukan sosialisasi tentang kasus pelecehan seksual di Unri, dimana terdakwa Syafri Harto dibebaskan.
"Kami juga kemarin mengadakan pertemuan se-Riau, dan disepakati untuk semua mahasiswa yang ada di Riau membuat petisi tanda tangan sebanyak-banyaknya, yang nanti akan dibawa ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Mega, Rabu (6/4/2022).
Lanjutnya, petisi tanda tangan dari mahasiswa se-Riau itu yang dijadikan bahan bahwa mahasiswa menolak dibebaskannya terdakwa pelecehan seksual Syafri Harto.
"Jadi hari ini kami mencari tanda tangan sebanyak-banyaknya sebagai bentuk dukungan kasus ini agar diangkat lagi dan diajukan banding. Pengajuan banding selama 14 hari dan sudah berjalan 7 hari dan masih ada 7 hari lgi," sambungnya.
"Petisi tanda tangan ini bukan hanya di UIN Suska Riau saja, namun di kampus lain seperti UIR juga sudah melakukan hal serupa, besok akan ada pertemuan se-Riau lagi untuk menindak lanjuti hal ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (Unri) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu (30/3/2022).
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto pun harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa FISIL Unri yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling berpelukan dan menenangkan satu sama lain,
JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara, serta mengganti dana yang dikeluarkan korban selama proses hukum kasus ini.
Adapun berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah yang harus dibayarkan oleh Syafri Harto yaitu Rp10 juta 772 ribu. [**]