Jaksa Siapkan Kasasi atas Vonis Bebas Syafri Harto

Jaksa Siapkan Kasasi atas Vonis Bebas Syafri Harto

Metroterkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan  kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto. JPU menilai putusan hakim tidak memenuhi unsur keadilan terhadap korban L (21).

"Kalau menyatakan kasasi (secara resmi) sudah pada tanggal 4 April 2022 kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Umum  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru,  Zulham Pardamean Pane, Rabu (6/4/2022).

Saat ini, JPU yang merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pekanbaru sedang menyusun memori kasasi. "Memori kasasi sedang dibuat," kata Zulham.

Zulham memaparkan, tim JPU  sudah menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan. Putusan tersebut dipelajari oleh tim JPU, guna menjadi bahan dalam menyusun memori kasasi Kalau selesai, memori kasasi tersebut secepatnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung.

"Minggu depan mudah-mudahan rampung dan sudah diserahkan ke pengadilan," kata Zulham.

Zulham berharap Mahkamah Agung mengabulkan  permohonan kasasi dari JPU dan menyatakan Syafri Harto bersalah. 

"Harapan kita ya (ada) keadilan bagi si korban," harap Zulham.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Estiono menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair  Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair  Pasal 281 ke-2 KUHP.

Hakim dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan tidak ada bukti kekerasan yang dialami korban L dan pengancaman oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal. Unsur tersebut tidak terpenuhi.
 
Terkait terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil berkata 'bibir mana bibir' kepada korban tidak dapat dibuktikan karena semua saksi hanya mendengar pengakuan dari korban.

Terdakwa juga membantah mengucap kata I love you dan tidak mencium korban.

Di kasus ini, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Ia juga dituntut membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L selama kasus bergulir sebesar Rp10.772.009. Uang itu berdasarkan perhitungan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus ini mencuat ke ranah hukum ketika  korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri  Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut  viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau  pada Selasa (16/11/2021). 

Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto  menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.  [**]

Berita Lainnya

Index