Buntut Mercon Meledak, 7 Warga di Ponorogo Jadi Tersangka

Buntut Mercon Meledak, 7 Warga di Ponorogo Jadi Tersangka

Metroterkini.com - Satuan Reskrim Polres Ponorogo menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ledakan mercon yang mengakibatkan jari tangan remaja remuk di Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal.

"Kami tetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka itu yakni berinisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (5/4/2022). 

Polisi menetapkan tujuh tersangka setelah mengusut asal mercon yang diledakkan korban di tengah sawah. Tujuh tersangka itu secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online. 

Bahkan, para tersangka sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat Lebaran nanti. 

"Mereka secara bersama patungan membeli bahan semua ini. Lalu bekerja bersama-sama membuat mercon," kata Catur. 

Polisi menyita barang bukti berupa 1.238 selongsong petasan, satu buah plastik sisa ledakan, tujuh buah paralon, satu bendel buku bekas, empat potongan balok kayu, satu plastik karang sebagai sumbu, tiga plastik pupuk KNO, dua plastik aluminium powder yang akan diracik para tersangka. 

Catur menambahkan, tahun lalu para tersangka juga membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara yang diterbangkannya. Tahun ini, hal serupa akan dilakukan oleh para tersangka. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 65 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menyatakan, ribuan mercon yang disita sebagian sisa dari perayaan tahun lalu yang disimpan di salah satu rumah tersangka. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini mengimbau warga untuk segera menyerahkan bahan dan petasan yang masih disimpan. 

Dengan demikian, warga tidak akan terjerat pidana seperti tujuh warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 
"Kita mengimbau warga yang masih memiliki barang-barang untuk segera diserahkan kepada pihak kepolisian agar diamankan. Dengan demikian tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan tidak terjerat persoalan hukum seperti tersangka yang kami proses saat ini," kata Sitorus. [**]

Berita Lainnya

Index