Metroterkini.com - Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis saat ini tengah melakukan prapenyelidikan (pengumpulan barang bukti dan keterangan) lahan seluas 20 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis yang dijadikan tembak udang.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis melalui Kepala Satuan Unit Tipikor, Ipda Hasan Basri, Jum'at (1/4/22).
Terkait prapenyelidikan tersebut pihak penyidik sudah memeriksa Kepala Desa Senderak, warga yang terkait dalam jual beli lahan tersebut.
Namun, ketika ditanya apakah AW pengusaha tambak udang seluas 20 hektar tersebut sudah dimintai keterangan, Ipda Hasan Basri menjawab belum.
"Yang kita minta keterangan baru Kades dan perangkat desa serta orang-orang yang terlibat dalam jual beli lahan tersebut. Sedangkan pengusaha tambak (AW) masih belum (belum dimintai keterangan)," kata Hasan Basri.
Sementara itu, Harianto Kepala Desa Senderak beberapa waktu yang lalu pernah mengatakan kepada awak media ini bahwa lahan seluas 20 hektar tersebut sudah sejak dijadikan tambak udang oleh pengusaha berinisial AW warga Kota Pekanbaru.
Ketika ditanyakan apakah tambak udang tersebut ada izin, Harianto mengatakan, bahwa sepengetahuannya tambak udang tersebut belum mengantongi izin dari instansi terkait. [rudi].