Metroterkini.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan divonis terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Rabu (6/4/2022). Hal itu diketahui setelah majelis hakim menutup persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
"Majelis sudah bermusyawarah, insya Allah putusan (vonis) akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," kata hakim.
"Tinggal nanti majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan," ujar hakim Sementara itu, terdakwa Munarman siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme.
"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman membacakan dupliknya, Jumat.
Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat. "Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman.
Munarman juga siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.
Munarman dituntut 8 tahun penjara Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Adapun tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.
Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan. Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa. [**]