LSM Laporkan Luhut Terkait Gratifikasi Beserta Bukti Dokumen

LSM Laporkan Luhut Terkait Gratifikasi Beserta Bukti Dokumen

Metroterkini.com - Koalisi masyarakat sipil membawa sejumlah bukti dalam upaya laporan terhadap Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Seperti dilansir Metroterkini.com dari CNNIndonesia.com, aktivis HAM Haris Azhar turut mendampingi para pelapor. Diketahui, Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Luhut.

"Kita bersama koalisi masyarakat sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT kaitannya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," kata Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).

Dalam kesempatan sama, Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy menyampaikan bukti yang mereka bawa dalam laporan ini salah satunya adalah dokumen.

Namun, Andi tak membeberkan lebih lanjut ihwal dokumen apa yang disertakan sebagai barang bukti dalam laporan tersebut.

"Untuk bukti kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen-dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ujarnya.

"Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami," tambah Andi.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan, laporan terhadap Luhut ini terkait dengan dugaan gratifikasi. Bahkan, tak hanya Luhut tapi juga beberapa perusahaan tambang lain.

"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melalui Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi menyampaikan tidak khawatir atas laporan tersebut.

Jodi kembali menegaskan bahwa Luhut tidak pernah berbisnis di Papua. Dengan demikian, ia yakin laporan yang akan disampaikan sejumlah LSM itu tak benar.

"Tidak khawatir karena tahu persis enggak punya bisnis di sana. Santai saja, malah bagus nanti terbuka semua soal kajian cepat itu," kata Jodi melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3).

Diketahui, isu keterlibatan Luhut dalam bisnis di Papua berujung pada penetapan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Luhut dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.

Haris dan Fatia dilaporkan buntut konten video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube-nya.

Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group. [**]

Berita Lainnya

Index