Warga Padang Ditangkap Saat Transaksi Hewan Dilindungi

Warga Padang Ditangkap Saat Transaksi Hewan Dilindungi

Metroterkini.com - Seorang pria berinisial MAD (30) ditangkap Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama BKSDA Sumbar karena menjual satwa dilindungi. Pelaku menjual 3 kucing hutan, 1 trenggiling, dan kura-kura melalui media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, MAD (30), warga Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur, ditangkap di Jalan Kampung Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat, 11 Maret 2022, pukul 08.00 WIB.

"MAD tertangkap tangan menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas," katanya, Selasa (15/3/2022)

Satake melanjutkan, dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup. Petugas juga menyita satu handphone.

"Modus operandi pelaku adalah mejual satwa yang dilindungi secara ilegal dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun Facebook miliknya ke grup Facebook,” katanya.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," tuturnya. [**]


 

Berita Lainnya

Index