Jokowi Dinilai Tak Menolak jika Jabatan Presiden Diperpanjang 

Jokowi Dinilai Tak Menolak jika Jabatan Presiden Diperpanjang 

Metroterkini.com - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai sikap Presiden Joko Widodo terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden kali ini tidak tegas.

Berbeda dari pernyataan Jokowi pada tahun 2019 yang menyebut bahwa isu perpanjangan masa jabatan presiden seakan menampar mukanya, kini Kepala Negara menyatakan hal itu bagian dari demokrasi. 

"Kalau dicermati, respons ditunjukkan oleh presiden saat ini terhadap wacana penundaan pemilu dan penambahan tiga periode masa jabatan presiden memang tampak jelas ada penurunan ketegasan jika dibandingkan respons ditunjukkan pada akhir tahun 2019 lalu," kata Bawono dikutip dari kompascom, Sabtu (5/3/2022). 

Menurut Bawono, ketidaktegasan Jokowi ini seolah menguatkan dugaan sejumlah pihak bahwa wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden berasal dari lingkaran Istana. 

Pernyataan Jokowi yang menyebutkan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi, kata Bawono, juga tak bisa diartikan bahwa mantan gubernur DKI Jakarta itu menolak wacana penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden. Sebab, pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan masa jabatan presiden bisa saja diubah melalui amendemen. 

"Taat dan tunduk, patuh pada konsititusi sebagaimana dikatakan oleh presiden kemarin juga dapat dibaca tidak berarti Presiden Jokowi menolak penambahan periode masa jabatan presiden," ujar Bawono. 

"Apabila wacana itu nanti bergulir terus hingga proses amendemen konstitusi terjadi, lalu berubah periode masa jabatan di konsitusi, maka Presiden Jokowi tunduk taat juga. Jadi sikap itu multitafsir sekali," tuturnya. 

Menurut Bawono, seharusnya Jokowi bisa lebih tegas menyatakan tidak berminat menjabat hingga tiga periode, sekaligus menolak penundaan Pemilu 2024 atas dalih apa pun. Sebab, jika tidak, bukan mustahil ke depan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir bersamaan dengan isu amendemen UUD 1945. 
Bawono mengatakan, segala pikiran dan gagasan memang boleh dikemukakan dalam kehidupan demokrasi. Namun, gagasan tersebut tak seharusnya mengubur demokrasi itu sendiri seperti ide penundaan pemilu ini. Oleh karenanya, daripada memaklumi ini bagian dari demokrasi, menurut Bawono, presiden seharusnya mengambil sikap tegas pada elite partai yang menggulirkan isu ini jika memang dia menolak pemilu ditunda dan masa jabatan presiden diperpanjang. 

"Sikap presiden terhadap partai-partai koalisi pendukung wacana penundaan Pemilu 2024 juga akan jadi indikator penilaian publik atas ketegasan sikap presiden," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi angkat bicara soal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Ia menyatakan bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. 

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Meski demikian, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi. Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi. 

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," ujarnya. 

Konstitusi tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden. Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali. 

Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode. [**]

Berita Lainnya

Index