Metroterkini.com - Seorang siswi SLTA di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami hal yang tidak baik saat berkonsultasi seleksi Paskibraka dengan seniornya NA. Dia justru diperkosa berulang kali.
Kronologis kejadian berawal dari DN (16) menanyakan perihal seleksi paskibraka kepada NA (20) melalui pesan elektronik pada tanggal 18 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB, NA datang menjemput korban menggunakan sepeda motor untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan.
Saat jalan-jalan, cuaca mendadak hujan lalu keduanya memilih berteduh di rumah NA yang kebetulan kosong. Rumah dalam keadaan kosong dimanfaatkan NA untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander sepertin dilansir dari kompas.com, Senin (14/2/2022) membenarkan kejadian tersebut.
"Kejadian pertama kali dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2020 di dalam rumah NA sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Iptu Alexander.
Ia menjelaskan, kejadian itu sudah dilakukan 7 kali. Terakhir korban melakukan perbuatannya pada tanggal 28 Desember 2021 di salah satu hotel di Kabupaten Lebong.
Lebih jauh, ia menyebutkan, antara pelaku dan korban punya hubungan asmara. Hanya saja, saat didatangi orangtua korban, pelaku justru menolak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memilih kabur.
Karena masih di bawah umur dan NA kabur, orangtua korban melaporkan tindak asusila itu kepada Mapolres Lebong. Sesuai LP Nomor: LP/B/04/I/2022,Satreskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 06 Januari 2022. Beruntung, berkat koordinasi dengan Jatanras dan Polres Kota Bengkulu, NA berhasil diamankan kepolisian pada tanggal 12 Februari 2022.
"Atas perbuatannya NA terancam hukuman penjara masimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar karena korban masih di bawah umur," tutul Alexander. [**]