Pabrik Plafon PT AJMS Pakuhaji Diduga Ilegal, Praktisi Hukum: Bisa Dipidana

Pabrik Plafon PT AJMS Pakuhaji Diduga Ilegal, Praktisi Hukum: Bisa Dipidana

Metroterkini.com – Pabrik plafon PT Adijaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) di Kampung Kamal RT 04 RW 05 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten diduga ilegal. Meski sudah beroperasi hampir tiga tahun, namun tak mengantongi izin.

Celakanya, pabrik plafon PVC tersebut juga menimbulkan polusi debu yang dikeluhkan warga sekitar karena telah mencemari lingkungan dan menimbulkan berbagai macam penyakit.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga dinas terkait. Bahkan DPRD Tangerang sudah menggelar hearing, namun hingga kini pabrik plafon Pakuhaji tetap beroperasi.

Praktisi Hukum M. Zakir Rasyidin mengatakan, sebuah perusahaan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya. Jika tidak, itu bisa dipidana.

“Pendapat saya sangat jelas dan kongkret, bahwa negara melui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” jelas Zakir saat dihubungi wartawan, Minggu (6/2/2022).

Perihal pabrik di Tangerang (PT AJMS) yang beroperasi tanpa izin, Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini merujuk Pasal 36 ayat 1 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Telah sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan,” tegas Zakir. 

“Artinya, Jika izin usaha tersebut dianggap sebagai Kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” sambungnya.

Hal itu, lanjut Zakir, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” urainya. 

Menurutnya, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 109 tersebut diatas, maka sangat keras sekali negara memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan, sebab bagaimanapun lingkungan harus dijaga kelestariannya, begitu juga dengan masyarakatnya. 

“Karena itu jika pabrik yang beroperasi tersebut tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya, apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat,” tegas Zakir.

Ditambahkan, selain Undang - Undang yang mengatur tentang pentingnya Izin Lingkungan terhadap pelaku usaha, ada juga ketentuan lain yang berbentuk Permendagri No 7 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah. 

Dimana Permendagri tersebut mengatur tentang adanya Izin gangguan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait kegiatan usaha yang dapat menimbulkan gangguan, bahaya dan Kerugian. 

“Artinya jika usaha tersebut dianggap mengganggu masyarakat, maka harusnya Pemerintah Daerah menerbitkan Izin Gangguan, supaya ada Legalitas Hukumnya usaha tersebut berjalan, meskipun akibatnya dapat menimbulkan bahaya,” ucap Zakir. 

“Karena itu saya minta silahkan masyarakat melakukan pengecekan, apakah usaha tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku diatas. Jika tidak berizin maka jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terganggu dengan adanya polusi debu yang berasal dari aktivitas produksi plafon PT Adi Jaya Makmur Sejahtera. Beberapa kali protes yang dilayangkan, nihil.

Sementara itu Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke PT Adi Jaya Makmur Sejahtera, seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.

“Pada tanggal 5 Oktober 2021 Tim DLHK turun cek ke lokasi perusahaan. Pihak Perusahaan tidak (bisa) menunjukkan dokumen perizinan,” jelasnya melaui pesan singkat, Kamis (3/2/2022).

“Karena DLHK tidak berwenang untuk melakukan penghentian perusahaan, kami sudah melaporkan kepada Pol PP untuk diambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan,” sambung Achmad Taufik.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Tangerang Jayusman menegaskan, dalam kasus Pabrik Plafon PT AJMS pihaknya sudah melakukan hearing beberapa kali. Mengundang pihak pabrik hingga dinas terkait, namun belum berbuah hasil.

Dalam hearing, kata Jayusman, pabrik plafon PVC itu diketahui tidak mengantongi izin. “Semuanya ngga ada izin. kemarin kita tanya dari pihak perijinan (Pemkab), tidak ada. Bahkan mereka (PT AJMS) sudah megakui tidak ada izin,” tutupnya. [sjah]

Berita Lainnya

Index