2 Ton Ganja Senilai Rp14 Miliar Berhasil Disita Polisi

2 Ton Ganja Senilai Rp14 Miliar Berhasil Disita Polisi

Metroterkini.com - Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja berskala nasional dari Aceh hingga ke Yogyakarta. Dalam hasil pengungkapan kali ini juga berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar menuturkan pengungkapan ini merupakan terbesar yang pernah ditangani oleh Polda DIY dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Sebab barang bukti sendiri mencapai 2 ton lebih senilai Rp14 Miliar.

"Ini pengungkapan dari hulu sampai ke hilir. Sejumlah barang bukti dua ton lebih. Jadi ini merupakan kalau kita lihat data dalam 10 tahun terakhir ini pengungkapan terbesar yang dapat dilakukan oleh Polda DIY," kata Asep kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022).

Disampaikan Asep, pengungkapan jaringan ganja nasional ini sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu tepatnya dari bulan Desember 2021 lalu. Saat itu diawali dari penangkapan kepada tiga orang pengedar serta pemakai di Condongcatur, Depok, Sleman.

Tiga tersangka awal yang ditangkap itu adalah DD, RD dan BM. Dari tiga tersangka itu diamankan sejumlah barang bukti ganja dengan jumlah yang berbeda-beda. 

Dari tersangka RD polisi berhasil menyita ganja seberat 3,5 kilogram, lalu dari DD ganja seberat 2,1 kilogram. Dua temuan barang bukti ganja ini ditemukan masih dalam kemasan. Sedangkan dari tangan BM diamankan ganja seberat 1,79 gram yang diketahui tengah dipakai. 

"Kemudian kita langsung melakukan pengembangan bahwa barang ini diambil langsung dari Deli Serdang, Medan. Kita kemudian dapati tersangka JU itu kita mengungkap 10 kilogram ganja kering," terangnya.

Ternyata ganja yang diterima dari tersangka JU tersebut juga dibawa oleh tiga tersangka awal ke wilayah Bandung dan Bogor. Di Bandung ganja itu dibeli oleh tersangka MA dan di Bogor ada tersangka AS.

"Sisanya ganja dikirim ke Jogja dan dibawa langsung lalu berhasil ditangkap Diresnarkoba Polda DIY. Begitu perjalannnya dari Medan, Bogor, Bandung kemudian Yogyakarta," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, dijelaskan Asep, petugas berhasil menyita 2 kilogram ganja kering dari tangan tersangka JU yang ada di Deli Serdang, Medan. Berdasarkan pengakuan dari JU ternyata barang tersebut diterima dari tersangka H alias AGM yang kemudian ditemukan 80 kilogram ganja kering di Tamiang Hulu, Aceh.

"Jadi dari Jogja, ke Medan ke Aceh, pengembangan AGM ini Polda Jogja menemukan ladang ganja seluas 2 hektare. Dan di sana dihitung ada 20 ribu pohon ganja setinggi 1,5-2 meter. Kemudian dilakukan penyitaan, pemusnahan dan penyisihan barang bukti," paparnya.

Ia menerangkan jika dihitung dari 20 ribu pohon ganja tadi secara berat dalam 1 kilogram bisa terdiri dari 10 pohon ganja dengan ketinggian 2 meter. 

"Maka dari kurang lebih 20 ribu pohon ganja ini kalau kita hitung beratnya seberat 2 ton atau 2000 kilogram," sambungnya.

Saat ini para tersangka sudah berhasil ditangkap dan masih menjalani proses pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. [**]

Berita Lainnya

Index